Tifa Maluku.Com – Empat bulan terakhir Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lingkup Pemprov Maluku belum terbayarkan.
Sekda Maluku, Sadali le mengakui belum ada pembayaran karena ada perubahan nomenklatur dari Tunjangan Kerja Daerah (TKD) me
Jadi TPP.
“Ada pergantian dari TKD ke TPP, sekarang kita lagi proses peraturan Gubernur ke TPP, karena pergantian itu ada penambahan anggaran,”ujar Sadali, Jumat (27/05/2022).
Menurutnya, TKD dan TPP memiliki sistim dan perhitungan berbeda, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan unsur-unsur yang termuat dalam TPP.
Walaupun demikian, Sadali mengakui seluruh tahapan pemberian TPP telah diproses, sehingga dalam waktu dekat sudah dibayarkan.
“Jadi sistem dan perhitungan berbeda, sehingga kita masih meyesuaikan dengan unsur-unsur yang termuat dalam TPP. Tapi semua suda terproses, mungkin dalam waktu dekat sudah selesai, selanjutnya dibayarkan,” tutur Sadali.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Povinsi Maluku, Zuklifi Anwar, mengutarakan adanya perubahan nomenklatur dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dari TKD ke TPP, penyebab belum dibayarkan tunjangan pegawai.
Namun diakuinya, melalui tim Pemda sudah mengflowup untuk mendapat persetujuan pemerintah pusat untuk dilakukan pembayaran.
“Minggu ini suda diusulkan, sehingga awal depan sudah bisa berproses untuk pembayaran,”ucapnya.
Ditanya anggarannya, Zufliki menegaskan sudah disiapkan, namun untuk berapa banyak masih belum dihitung.
“Anggaran sudah ada, tinggal menunggu pengalihan dar TKD ke TPP. Jika sudah ada persetujuan kita langsung dibayarkan,” pungkasnya. (TM-03)