TIFA MALUKU. COM – Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) 2022 sebesar Rp2.619.312,83 atau mengalami kenaikan 0,55 persen dibandingkan UMP 2021 sebesar Rp2,604,960.
“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 672 tahun 2021, yang ditandatangani Gubernur, Murad Ismail, tanggal 30 November, UMP 2022 mengalami peningkatan sebesar 0,55 persen,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku, Endang Diponigoro dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu (05/12/2021.
Endang mengakui penetapan UMP ini mengalami keterlambatan dikarenakan Gubernur Maluku, baru pulang umroh. Namun demikian, tidak menjadi masalah karena sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Disingung kenaikan UMP hanya 0,55 persen, Endang mengungkapkan hal ini disebabkan tingginya inflasi sementara pertumbuhan ekonomi rendah.
“Karena memang itu Kemenaker punya rumusan karena kita punya inflasi tinggi terus pertumbuhan ekonomi rendah,” pungkasnya. (TM-03)