UMP 2022 Menunggu Persetujuan Gubernur Maluku

oleh -12 views

TIFAMALUKU. COM- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, Endang Diponegoro, mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tinggal persetujuan Gubernur, Murad Ismail.

“Kita sudah serahkan melalui Biro Hukum, setelah tiba di Ambon baru diproses untuk beliau menandatanganinya,”ujar Endang, kamis (25/11/2021).

Ia mengkaji, UMP 2022 mengalami kenaikan dibandingkan tahun ini sebesar Rp2.604.961. Namun kenaikan tidak terlalu besar diakibatkan inflasi masih tinggi, sedangkan pertumbuhan ekonomi masih stabil. Berbeda dengan UMP Maluku Utara mengalami kenaikan cukup besar, walaupun inflasi mereka tinggi, namun bisa diimbangi dengan pertumbuhan ekonomi terbilang tinggi.

Terkait besaran UMP, dirinya belum mengatakannya sebelum ditandatangan Gubernur

“Kami rencanakan sekitar 29 november UMP 2022 sudah ditetapkan,”cetusnya.

Disisi lain Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dirinya masih menunggu rancangan dari masing-masing daerah, sedangkan kota Ambon telah ditetapkan Rp2.731.502 dari nilai sebelumnya 2021 sebesar Rp2.643.387. (TM-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.