Tifa Maluku.Com – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar Hari Konsumen Nasional (Harkonas) Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2022 diseluruh area Tribun Lapangan Merdeka pada Sabtu, 10 September 2022. Ini merupakan bentuk partisipasi pemerintah provinsi Maluku dalam Peringatan Hari Konsumen Nasional Tahun 2022.
Gubernur Maluku Murad Ismail, melepas balon ke udara sebagai tanda puncak pelaksanaan Harkonas, yang mengusung tema “Perlindungan Konsumen menuju Indonesia Maju” dengan subtema “Konsumen Berdaya Beli Produk dalam Negeri”.
Harkonas yang digelar dengan menyiapkan beragam pelayanan terkait Hari Konsumen itu, diikuti 3.500 orang dan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, serta mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan tanggal 20 April ditetapkan sebagai Hari Perlindungan Konsumen.
Selain untuk meningkatkan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, peringatan Harkonas juga diharapkan akan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi serta konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri. Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha akan termotivasi untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya sehingga siap menjadi tuan rumah di negerinya sendiri dan mampu bersaing di pasar global.
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Barnabas Natanhiel Orno, mengatakan pemilihan sub tema diatas, sebagai bentuk sinergitas pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional akibat dampak dari masa pandemi Covid-19.
“Saat ini telah terbentuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Provinsi Maluku khususnya Kota Ambon, sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sehingga sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dapat diselesaikan secara mudah,” kata Gubernur.
Ia menjelaskan, Hasil pemetaan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia, yang dilakukan Kementerian Perdagangan di tahun 2021 menunjukkan nilai IKK Indonesia sebesar 50, 39 poin dan untuk provinsi Maluku sebesar 48,95 poin, naik 1,09 poin dari tahun 2020. Kondisi ini menunjukkan, bila kepercayaan konsumen pada umumnya masih berada pada level mampu.
“Artinya, konsumen di Maluku telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya. Saya memberikan apresiasi kepada semua pihak, atas sikap tanggap dan dukungannya kepada pemerintah, untuk turut serta mengembangkan pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia,” jelas Gubernur.
Menutup sambutannya, Gubernur berharap pelaksanaan Harkonas dapat meningkatkan kesetaraan antara konsumen dan pelaku usaha, serta mampu mendorong semua pihak untuk mengambil peran aktif dalam mewujudkan konsumen berdaya beli produk dalam negeri.
“Saya berharap, pelaku usaha dalam negeri dapat lebih meningkatkan desain produk yang dihasilkan, sehingga konsumen sebagai pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi atau memperdagangkan barang jasa yang berkualitas dan berdaya saing,” harap Gubernur.
Acara Harkonas dihadiri Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh Aris Setyawibawa, Kepala BIN Daerah Maluku, Brigjen TNI Jimmy Aritonang, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, Penjabat Walikota Ambon Boedewin Wattimena dan isteri, Ketua TP-PKK Provinsi Maluku Ny. Widya Pratiwi Murad, Isteri Wakil Gubernur Ny. Beatrix Orno, sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku dan undangan lainnya. (TM-07)