Tifa Maluku.Com – Ternyata pembongkaran lapak di pasar Apung Mardika yang dipimpin oleh Asisten II Sekkot Ambon, Fahmy Salataholy tidak sesuai dengan instruksi Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena.
Mestinya sasaran pembongkaran oleh tim terpadu Pemkot Ambon terhadap lapak yang sudah dialih fungsikan sebagai tempat sampah, atau tempat untuk aktivitas perjudian, ambil misal di seputaran jembatan PU Provinsi dan pasar lama.
Namun kenyataannya, proses pembongkaran dilakukan terhadap lapak di pasar Apung yang sementara ditempati oleh pedagang. Akibat pembongkaran tersebut, pedagang mengalami kerugian.
Ketua Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw kepada wartawan siang tadi, Rabu (02/10/2022) mengatakan, aksi pembongkaran terhadap lapak pedagang di pasar Apung telah dikomunikasikan dengan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena.
“Saat pedagang yang lapaknya di bongkar datang mengadu ke Komisi II DPRD Ambon, saya selaku ketua Komisi II menghubungi langsung Penjabat Walikota Ambon terkait pembongkaran tersebut. Yang membuat Komisi II kaget, ternyata pembongkaran yang dipimpin oleh Asisten II Sekkot Ambon, Fahmy Salatalohy salah sasaran. Yang diinstruksikan Penjabat Walikota Ambon, lapak-lapak yang tidak lagi ditempati pedagang dan telah dialih fungsikan sebagai tempat sampah maupun tempat untuk aktivitas perjudian harus dibongkar. Namun yang terjadi, tim melakukan pembongkaran terhadap lapak-lapak pedagang yang masih beraktivitas di pasar Apung. Tindakan ini membuat pedagang rugi besar,” ungkap Laturiuw.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, akibat tindakan tersebut, pemkot harus melakukan proses ganti rugi terhadap lapak-lapak pedagang yang dibongkar.
“Saat dikonfirmasi dengan Pa Penjabat Walikota Ambon terkait upaya ganti rugi oleh Pemkot terhadap lapak-lapak pedagang yang dibongkar, kata Penjabat itu tanggung jawab Asisten II dan tim yang melakukan pembongkaran di lapangan,” kata Laturiuw.
“Jadi Asisten II Sekkot Ambon, Fahmy Salatalohy harus bertanggung jawab atas tindakan pembongkaran itu, karena tidak sesuai dengan arahan atau instruksi dari Penjabat Walikota Ambon,” lanjut ia.
Dikatakan, tindakan ini sangat merugikan pedagang. Sehingga mau tidak mau, suka atau tidak suka, Pemkot Ambon harus ganti rugi.
Apalagi lanjut ia, pedagang yang menempati lapak di pasar Apung bukan gratis. Pengakuan pedagang, untuk menempati satu lapak saja, pedagang harus bayar Rp13 juta rupiah. Selain itu, posisi lapak yang ditempati pedagang merupakan lokasi yang bukan masuk dalam areal penertiban. Karena posisinya di bagian belakang. Sementara lapak-lapak yang sudah diberikan tanda X yang artinya siap dibongkar sampai saat ini belum dilakukan penindakan.
“Kemarin data-data pedagang yang lapaknya dibongkar sudah memasuk-kan data ke Komisi II DPRD Kota Ambon. Jumlahnya saya belum tahu persis. Data itu akan diserahkan ke Pemkot dalam upaya untuk melakukan ganti rugi atas tindakan pembongkaran tersebut,” pungkas ia. (TM-02)