Ternyata Praktik Pungli SDN 87 Ambon Pernah Dilaporkan Orangtua Murid Kelas VI Kepada Dispen

oleh -251 views

“Siswa Kelas VI Tahun Ajaran 2022/2023 Diminta Bayar Uang Penyaluran, Perpisahan & Cindra Mata Rp350. 000 Per Siswa.

TIFA MALUKU. COM – Ternyata Indikasi adanya pungutan liar (Pungli) di SDN 87 Ambon pernah dilaporkan orangtua murid kepada Dinas Pendidikan Kota Ambon.

“Setahu saya, Dinas Pendidikan Kota Ambon pernah menerima laporan indikasi pungli di SDN 87 Ambon. Laporan tersebut disampaikan orangtua murid kelas VI tahun ajaran 2022/2023 berinisial EM pada Mey atau Juni 2023,” ungkap sumber terpercaya kepada dalam wawancara dengan redaksi Tifa Maluku. Com, Jumat (5/01/2024) sore tadi.

Dijelaskan dalam laporan tersebut, orangtua murid merasa keberatan dengan pungutan dari pihak sekolah terkait pembayaran uang penyaluran sebesar Rp150. 000 per siswa.

“Uang penyaluran tersebut wajib disetor orangtua murid kepada pihak sekolah untuk membawa berkas pendaftaran peserta didik kelas VI ke SMP yang dituju. Sebab pihak sekolah berdalih ada beberapa SMP yang butuh uang pelicin agar siswa bisa diterima, ” kata sumber.

Selain itu, pihak sekolah juga meminta uang perpisahan dan cindra mata masing-masing Rp200.000.

“Jadi uang yang dipungut dari siswa dan orang tua murid kelas VI tahun ajaran 2022/2023 masing-masing Rp350. 000. Kalau dikalikan dengan total siswa kelas VI yang diperkirakan berjumlah 120 siswa/siswa, maka sekitar Rp40 juta lebih uang yang didapat dari hasil pungutan oleh pihak sekolah, ” kata sumber.

“Karena orangtua murid berinisial EM terlanjur melaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Ambon, makanya tidak dipungut uang penyaluran sebesar Rp150.000. Orangtua murid tersebut hanya diminta bayar uang perpisahan dan cindra mata sebesar Rp200.000, ” lanjut sumber.

Bukan saja itu, sumber juga mempertanyakan uang ijazah sebesar Rp50.000 dan uang ujian praktek masing-masing Rp100.000 yang dipungut dari orangtua murid kelas VI SDN 87 Ambon.

“Ini fakta bahwa ada indikasi pungli di SDN 87 Ambon. Jadi kalau Kepsek Ibu Lily Mesfer membantah tidak ada pungli sama sekali, “Omong Kosong”. Kalau tidak benar, kenapa orangtua murid melaporkan ke Dinas Pendidikan? sindir sumber.

Menurut sumber, kepimpinan Kepsek SDN 87 Ambon sebelumnya, tidak ada pungutan-pungutan seperti ini. Kenapa sekarang ini semua harus dibebankan kepada orangtua murid.

“Bagi orangtua yang mampu secara ekonomi tidak ada masalah. Berapa pun yang diminta pasti dibayar. Tapi bagaimana dengan orangtua yang kurang mampu?  jangan terlalu membenani mereka, bukankah Dana BOS yang disiapkan oleh Pempus bertujuan untuk mengurangi beban siswa kurang mampu,” sesal sumber.

Sumber juga mempertanyakan uang pembangunan Rp100 ribu yang kononnya dipungut per Kepala Keluarga dipakai buat apa saja. Coba tunjukan ke publik pembangunan apa saja yang sudah dilakukan di SDN 87 Ambon.

Kemudian lanjut sumber sumbangan sukarela Rp100 ribu per siswa atas persetujuan Komite sekolah saat penerimaan rapot akan dipergunakan untuk apa?

“Kalau itu program sekolah untuk melindungi siswa/siswa kenapa tidak usulkan ke Pemerintah Kota Ambon agar dianggarkan melalui APBD bukan dibebankan kepada orangtua dan siswa, ” kesalnya.

Sumber berharap, praktik pungli dilingkungan Pendidikan di Kota Ambon harus diberantas. Kepala Sekolah yang terbukti melakukan pungli harus dicopot dari jabatannya.

“Dinas Pendidikan Kota Ambon jangan tutup mata. Mestinya banyak melakukan pengawasan di sekolah-sekolah, supaya tahu kondisi yang sebenarnya, ” pungkas sumber.

Untuk diketahui, Kepsek SDN 87 Ambon, Lily Mesfer dengan tegas membantah tuduhan pungli yang disampaikan salah satu orangtua murid dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi PKB, Gunawan Mochtar M. Si pada 31 Desember 2023 lalu.

“Apa yang disampaikan warga yang katanya orangtua murid SDN 87 Ambon bahwa kerap terjadi praktik Pungli tidak benar, ” kata Kepsek dalam klarifikasi nya kepada redaksi Tifa Maluku. Com kemarin.

Namun yang mengejutkan, Kepsek SDN 87 Ambon mengakui ada uang pembangunan yang dipungut oleh sekolah per Kepala keluarga bukan per siswa.

“Kepsek bantah ada pungli, tapi herannya Kepsek malah mengakui pihaknya (SDN 87 Ambon) pungut uang pembangunan Rp100 ribu per KK bukan per siswa. Bahkan Komite Sekolah juga mengakui bahwa ada sumbangan secara sukarela yang diminta dari orang tua saat penerimaan rapot karena itu program komite dan Sekolah untuk melindungi siswa. Jadi saya kira, dugaan pungli di SDN 87 Ambon harus diusut secara tuntas. Orang tua murid jangan takut untuk melapor Pungli harus diberantas dari lingkungan pendidikan, ” tandas sumber. (TM-03) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.