HUKUM & KEBIJAKAN
TIFA MALUKU.COM, AMBON – Pemerintah Kota Ambon angkat bicara dan bersiap mengambil langkah hukum tegas terhadap penyebaran informasi palsu di media sosial. Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, mengumumkan bahwa pihaknya melalui Bagian Hukum akan melaporkan sejumlah akun TikTok ke Polresta Pulau Ambon dan Lease, terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita tidak benar.
Langkah ini diambil menyusul beredarnya konten-konten negatif dan tuduhan tak berdasar yang muncul pasca dibukanya pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah. Tuduhan tersebut tidak hanya menyerang para bakal calon, tetapi juga menyasar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Yopie Silanno, dengan data yang tidak akurat dan provokatif.
“Kami menghargai kritik dan saran yang konstruktif berbasis fakta. Namun, apa yang terjadi ini sudah melampaui batas kebebasan berekspresi. Ini adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan nama baik pejabat, institusi pemerintah, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tegas Ronald Lekransy, 20 April 2026.
Ronald menegaskan, keempat bakal calon yang telah mendaftar — Apries B. Gaspersz, Roberd Sapulette, Steven Dominggus, dan Richard Luhukay — memiliki hak konstitusional untuk bersaing secara adil, transparan, dan berbasis meritokrasi tanpa tekanan atau fitnah.
“Kami jamin proses ini bersih. Laporan hukum ini kami lakukan untuk menjaga integritas aparatur dan memastikan pemerintahan berjalan profesional, objektif, serta bebas dari intervensi yang tidak sah,” pungkasnya. (TM-OL)
