Tifa Maluku. Com – Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) dua periode, Tagop Sudarsono Soulissa resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tagob ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) empat proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bursel Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2016.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam release, Rabu (26/01/2022), menjelaskan suami dari Bupati Bursel saat ini (Safitry Malik Soulissa) diduga sejak awal menjabat telah melakukan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Bursel diantaranya dengan mengundang secara khusus Kadis dan Kepala Bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek itu.
Atas informasi ini tersangka Tagop langsung merekomendasikan dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek-proyek ini baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.
Dijelaskan, dalam penentuan rekanan ini, tersangka Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee sebesar 7-10 persen dari nilai kontrak kerjaan dan begitu juga untuk proyek yang sumber anggarannya dari DAK ditambah delapan persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Proyek-proyek dimaksud, masing-masing pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek Rp3,1 miliar, kemudian peningkatan jalan dalam kota Namrole hotmix nilai proyek Rp14,2 miliar dan ketiga peningkatan jalan luar ruang sisi simpang Namrole dan Moe hotmix Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruang Wai Mulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
“Diduga nilai fee yang diterima tersangka (Tagob-red) itu sekitar Rp10 miliar diantaranya diberikan oleh tersangka berinisial IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK Tahun 2015,” ungkap Lili turut didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto dan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Dikatakan, penerimaan uang Rp10 miliar, Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud menyamarkan asal usul uang yang diterima itu.
Tagop dan JRK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 dan 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Tersangka IK disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik lakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk 20 pertama mulai 26 Januari -14 Februari 2022 di Rutan Polres Jakarta Timur, JRK Rutan Polres Jakarta Pusat,” pungkasnya. (TM-09)