Tifa Maluku. Com- Pemerintah Provinsi Maluku lewat Dinas Perhubungan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, kembali angkat bicara soal realisasi Ambon New Port dan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (ANP dan LIN). Dua dinas teknis itu justeru menyebut realisasi program strategis nasional itu kewenangan pemerintah pusat (Pempus).
Namun Gubernur Maluku, Murad Ismail, sudah bekerja maksimal dan tidak tinggal diam karena terus melakukan lobi lewat jaringannya ke Pempus untuk merealisasikan ANP dan LIN untuk kemakmuran dan kemaslahatan masyarakat Maluku.
Sebelumnya, Kadis Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat dan Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku, Abdul Haris menegaskan, ANP dan LIN tetap jalan dan sementara berproses karena belum ada pernyataan atau surat resmi dari pemerintah pusat bahwa dua program Pempus itu telah dibatalkan atau dialihkan ke daerah lain.
“Kalau soal ANP sudah dijanjikan Pempus kepada Pak Gubernur Maluku. Sementara LIN itu sudah ada progres sejak Maluku dipimpin Pak Murad. Jadi Pak Gubernur sudah bergerak dan maksimal dengan jaringan dan lobi di pusat,” kata Malawat dan Haris, Kamis (1/4/2022).
Malawat menuturkan, awal tahun 2020 lalu, ketika penyerahan Kapal Fery Bahtera Nusantara di Hotel Melia, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyampaikan kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail, kalau ada pembangunan pelabuhan bertaraf internasional atau ANP di Maluku.
“Jadi itu awalnya janji Pak Menteri Perhubungan kepada Pak Gubernur, Murad Ismail,” tutur Malawat.
Dia kemudian melanjutkan, pihaknya berproses agar ANP segera dibangun hingga saat ini.
“Jadi semua tahapan sudah jalan. Pak Gubernur sudah membentuk tim kajian untuk menyiapkan dokumen, setelah mendapat dokumen perencanaan pembebasan lahan ANP sesuai aturan main di ATR/BPN. Jadi kajian, kelayakan, analisis dampak lingkungan sudah dilakukan. Jadi belum sampai pada penetapan harga lahan di Waai,”jelasnya.
Soal pembahasan lahan ANP, lanjut dia, sudah dilaksanakan tahap konsultasi publik. “Itu terakhir 440 orang punya hak dalam lokasi ANP. Memang sebelumnya ada sekitar 200 hektar. Tapi tidak sampai. Yang dibebaskan hanya 158 hektar. Jadi lahan PLN, Pelabuhan penyeberangan Waai 0,6 hektar, Tower, sungai, jembatan, jalan, dan garis pantai,” rincinya.
Sedangkan dari kepemilikan lahan 158 hektar yang dimiliki 440 orang, sebanyak 8 orang tidak sepakat, sementara 83 orang belum menyatakan sikap sepakat atau tidak.
” Kita undang mereka, tapi tidak datang. Apakah mereka sepakat atau tidak. Jadi semuanya 91 orang. Selanjutnya, Kementerian minta Gubernur buat kajian keberatan. Apakah Gubernur menerima dan menolak keberatan itu. Kalau lanjut penetapan lokasi,” paparnya.
Untuk itu, dia menegaskan, Gubernur Maluku, Murad Ismail, sudah maksimal. Karena itu, dia mengingatkan, Gubernur tidak perlu menyampaikan kepada publik. “Kalau menyangkut ANP dan LIN tanyakan kepada kami. Jangan gagal paham. Kita mesti bangga dengan Gubernur kita yang sudah berupaya maksimal membuka akses dengan semua pihak. Kita tunggu saja. Semua berpulang ke Pempus,” tandasnya.
Haris menambahkan, soal ANP dan LIN semua pihak mesti tahu dan mengikuti perkembangan dan tidak asal komentar di publik. “Kalau tidak paham, jangan komentar. Kalau komentar seperti itu berarti tidak ikut perkembangan. Apalagi ada yang mengatakan Pak Gubernur tidak jujur soal ANP dan LIN, saya perlu tegaskan bahwa selama ini beliau bekerja keras dan sudah maksimal bangun komunikasi dengan semua pihak,” tandas Haris.
Bahkan, dia mengaku, peran Gubernur memperjuangkan relaksasi ANP dan LIN sangat luar biasa. Dia menuturkan, tahun 2010 sampai tahun 2020 realisasi LIN tidak ada kemajuan atau stagnan. “Sejak Pak Murad memimpin progres LIN mulai membuahkan hasil,”tuturnya.
Ketika itu, Gubernur bersama Dinas terkait mulai bergerak bangun komunikasi dengan Menko Maritim dan Investasi dan Menteri Perikanan dan Kelautan, sekitar medio April 2020 lalu.
” Itu komunikasi awal dengan Pempus. Kemudian Pak Gubernur tindaklanjuti dengan surat 7 April 2020 lalu. Surat itu ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhi Prabowo. Itu dukungan Maluku. LIN ini khan kebijakan pusat. Surat Pak Gubernur dijawab Menteri Keluatan dan Perikanan, 26 Mei 2020 lalu. Didalam surat resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan mendukung LIN dalam bentuk program dan kegiatan yang didanai lewat APBN, DAK dan sumber pembantuan lainya,”paparnya.
Tak hanya disitu, juga ditindaklanjuti dengan surat Gubernur kepada Menko Marves, Luhut Panjaitan, 16 Juli 2020 lalu.”Dalam Surat Pak Gubernur minta lanjutan Peraturan Presiden (Perpres) di Kementerian Hukum dan HAM. Karena saat itu, mandek di Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti,”bebernya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya berproses untuk menyiapkan berbagai dokumen guna menyambut LIN seperti buat dokumen perencanaan dalam grand desain dan Feasibility Studi atau studi kelayakan LIN.
“Nah dokumen-dokumen itu disampaikan ke Pempus lewat Kementerian Perikanan dan Keluatan, Menko Marves, Bappenas dan Staf Presiden,”jelasnya.
Begitu, juga 25 Oktober 2021 lalu, Gubernur Maluku, menyurati Menteri Perikanan dan Keluatan, Sakti Wahyu Trenggono.
” Intinya minta penetapan dan kebijakan LIN melalui Perpres. Karena LIN kebijakan nasional, sehingga tidak bisa keputusan Menteri. Ini lintas sektor, regulasinya harus Perpres yang pernah dibuat tahun 2015 lalu. Nah, Ini upaya yang dilakukan Pak Gubernur
sangat luar biasa bangun koordinasi dan mengikuti rakor terkait realisasi LIN,”paparnya.
Bahkan, pernah tiga Menteri tiga kali datang untuk mengecek kesiapan Maluku jadi LIN, sesuai koordinasi dan lobi Gubernur.
“Jadi jangan bilang Pak Gubenur tidak bekerja dan tidak jujur. Itu keliru. Pak Gubernur sudah maksimal sesuai kewenanganya. Perlu diluruskan. Kalau yang disampaikan Pak Gubernur tidak jujur dalam pembahasan lahan ANP, sangat keliru dan perlu diluruskan,”tandasnya.
Dia mengingatkan, rapat koordinasi yang dihadiri 3 Menteri, yakni Menteri Perikanan dan Kelautan, Menteri Perhubungan dan Menteri Investasi dibagi tugas.
“Tugas Pemda adalah siapkan lahan. Sementara pembebasan lahan dilakukan Kementerian Perhubungan. Sedangkan LIN dan master plan itu tanggungjawab Kementerian Perikanan dan Kelautan. Kementerian Investasi tugasnya mencari dan mendatangkan investor. Ini yang perlu dipahami dulu. Jangan sampaikan bahwa Gubenur tidak jujur,” ingantya.
Dia kembali mengigatkan, tanggungjawab pembebasan lahan ANP itu adalah Pempus. LIN kata dia, dibuat dokumen Grand desain oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan dan studi kelayakan ANP dibuat Kementerian Perhubungan. “Sekali lagi tugas Pemda adalah siapkan lahan cari lokasi sesuai pembangunan ANP. Makanya didapat lahan di Waai dan Liang. Waai sebagian dan Liang sebagian. Jadi setelah kita buat studi kelayakan, sosialisasi ke masyarakat di Baileo Waai. Di Liang sosialisasi di pantai Liang tempat rekreasi. Kita buat sosialisasi kepada masyarakat selain masyarakat hadir ada pejabat negeri Waai dan Liang, Camat dan dari Pemda Malteng. Kadis Perikanan dan juga kepala Bappeda hadir. Kita sudah lakukan sosialisasi Desember 2020. Jadi masyarakat sangat mendukung,” terangnya.
Setelah itu, lanjut dia, studi kelayakan untuk LIN dan ANP dokumen yang dibuat Kementerian Perikanan.
“Jadi tugas Pemda hanya fasilitasi. Kementerian tindaklanjuti. Makanya Pak Gubernur keluarkan dua keputusan, yakni bentuk tim verifikasi untuk ANP apakah sudah layak. Begitu juga studi kelayakan belum memenuhi syarat makanya dikembalikan ke Kementerian Perhubungan. Pak Gubernur juga membentuk tim Pendataan tanah melibatkan Pemda, BPN, dan Pemdes
Waai,”sebutnya.
Tim kemudian bekerja mendata berapa banyak warga didalam lahan itu. Sementara tahapan pembebasan lahan ada 4 tahapan, yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pembayaran lahan.” Dokumen perencanaan pengadaan tanah dari Kementerian Perhubungan. Kalau persiapan pendataan lahan tim sudah bekerja. Tahap ketiga pelaksanaan adalah proses pembayaran oleh Pempus. Proses pembayaran terlebih dulu lewat tim aprasial independen. Mereka menilai kewajaran tanah kira-kira harga tanah wajar atau tidak,”tandasnya.
Informasi yang berkembang ditengah masyarakat kalau harga tanah Rp 50 per ganti meter ditepisnya.
“Yang tetapkan harga tanah itu tim aprasial. Keliru kalau harga tanah ditetapkan Pemprov. Nah sesuai NJOP proses pendataan kita dapati harga sesuai NJOP Rp 36 ribu sampai Rp 40-an ribu. Ada parameter dan faktor lain harga tanah didepan jalan harganya beda dengan tanah di hutan. Tanah di dataran berbeda dengan tanah di pegunungan. Itu tugas tim aprasial. Keliru kalah harga tanah ditetapkan Pemda,” katanya.
Dia melanjutkan, setelah tim aprasial menilai disampaikan kepada Pemprov dan masyarakat baru di negosiasikan.” Kalau masyarakat keberatan dilakukan penawaran. Jadi begitu juga dengan Pemerintah. Kalau pemerintah keberatan dilakukan penawaran. Jadi tidak benar Pemprov patok harga tanah. Jadi semua pihak tidak diberatkan makanya ada itu independen. Selanjutnya ada penyerahan dari Pempus Prosesi ni dipahami jangan jadi bola liar. Pak Gubernur sudah bekerja dan luar biasa. Beliau perhatian untuk ANP dan LIN diwujudkan untuk kesejahteraan bagi masyarakat Maluku,” pungkasnya. (TM-03/Infokom)