Tifa Maluku.Com – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, ST. MT menegaskan, tumpukan sampah kertas yang dibakar oleh stafnya Florensia Ruipassa saat proses penggeledahan oleh tim Penyidik KPK di kantor Walikota Ambon, Selasa (17/5/2022), bukan dokumen atau berkas yang di cari-cari oleh KPK terkait dugaan suap <span;>pemberian izin pembangunan cabang ritel di Kota Ambon tahun 2020, melibatkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
“Yang dibakar itu, tumpukan sampah daftar kegiatan tahun 2022 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon. Dan bersangkutan (Florensa Ruipassa-red) sudah menjelaskan serta mengklarifikasi itu kepada tim penyidik KPK saat itu juga,” ungkap Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (18/5/2022) di gedung DPRD Kota Ambon.
Dia juga mengatakan, Florensa atau disapa akrap Ola tidak ditahan oleh aparat kepolisian atas tindakannya itu. Sebab bersangkutan sudah menjelaskan bahwa tumpukan sampah kertas itu merupakan daftar kegiatan tahun 2022.
“Dari penjelasannya itu, tim penyidik KPK langsung meminta bersangkutan print seluruh dokumen kegiatan tahun 2022. Dan itu dilakukan dan diberikan kepada tim penyidik KPK,” kata ia.
Ketika ditanya kenapa tumpukan kertas itu harus dibakar di kamar mandi dan bersamaan dengan proses penggeledahan oleh Tim KPK? Simanjuntak mengaku tidak tahu sama sekali.
“Soal itu sebaiknya ditanyakan langsung kepada Ibu Ola Riupassa selaku kepala seksi penataan kawasan kumuh. Yang jelasnya Ibu Ola Ruipassa sudah sampaikan bahwa itu tumpukan sampah daftar kegiatan tahun 2022 dan datanya sudah diserahkan kepada tim penyidik KPK,” ujar ia.
Terkait proses penggeledahan oleh tim penyidik KPK, dokumen apa saja yang di ambil, kata Simanjuntak rekening koran tahun 2015 sampai 2020.
“Yang diminta rekening koran pribadi bukan dinas,” akui ia.
Simanjuntak atas nama pimpinan dinas perumahan dan kawasan pemukiman kota Ambon meminta maaf kepada publik atas kejadian tersebut.
“Atas mana pimpinan dan staf, saya minta maaf,” ucap ia. (TM-06).