TIFA MALUKU.COM, AMBON – Pemerintah Kota Ambon secara tegas membantah dan menepis segala tuduhan yang beredar luas di media sosial, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah memungut retribusi sekaligus memberikan izin usaha pertambangan bagi aktivitas yang diduga ilegal. Juru Bicara Pemkot Ambon sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosandi), Ronald Lekransy, menegaskan informasi tersebut tidak benar dan berdasar data yang tidak valid.
Pernyataan resmi ini disampaikan Lekransy, Rabu (28/1/2026), menanggapi beredarnya selebaran atau flyer di berbagai platform digital yang berisi seruan melakukan aksi hukum, serta menuntut pemenjaraan Walikota Ambon dengan dalih telah melakukan kejahatan pungutan retribusi dari tambang ilegal.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Bupati atau Walikota sama sekali tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin usaha pertambangan, termasuk untuk jenis komoditas galian C atau batuan. Jadi, tuduhan yang menyatakan pemerintah daerah memberikan izin atau memungut retribusi dari kegiatan tersebut adalah informasi yang tidak benar dan keliru,” tegas Lekransy.
Ia menilai, isi flyer yang disebarkan tersebut memuat tuduhan yang bernada kriminal. Opini negatif sengaja dibangun dengan cara mengklaim Walikota melakukan tindak pidana, padahal tuduhan itu dilontarkan tanpa didasari proses hukum yang sah maupun bukti-bukti yang nyata. Menurutnya, hal ini bersifat serangan personal dan destruktif yang bertujuan merusak nama baik pemerintah daerah.
Lekransy mengingatkan bahwa penyebaran dokumen berisi ajakan aksi hukum dengan landasan data yang tidak valid, sangat berpotensi masuk dalam kategori penyebaran berita bohong, tuduhan tidak benar, hingga penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik. Selain itu, konten semacam itu dinilai berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Ambon.
“Segala tindakan penyebaran informasi palsu, fitnah, dan ajakan yang berpotensi memicu keributan memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Pemerintah tidak tinggal diam terhadap upaya-upaya yang bertujuan mendestabilisasi kondisi daerah dan menyerang kehormatan pejabat publik,” ujarnya.
Terkait hal ini, Lekransy membenarkan bahwa Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Ambon telah secara resmi melayangkan Laporan Polisi (LP) ke kepolisian setempat sebagai langkah hukum atas beredarnya flyer tersebut.
Ia juga mengingatkan sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada para penyebar berita bohong atau data palsu melalui media sosial maupun platform digital. Tindakan tersebut dapat diproses berdasarkan Pasal 433 dan Pasal 434 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemerintah Kota Ambon mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan senantiasa memverifikasi kebenaran informasi yang diterima, serta mengutamakan jalur hukum yang sah dan konstitusional jika ingin menyampaikan aspirasi atau kritik. (TM-OL)
