Serahkan DPA 2026 & Bantuan UMKM, Bodewin Tegaskan Percepatan Kerja: Tertibkan Parkir Liar & Respons Keluhan Warga  

oleh -1 views

 

TIFA MALUKU.COM, AMBON – Pemerintah Kota Ambon secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penyerahan ini dilakukan dalam kegiatan Apel Pagi yang berlangsung di halaman Balai Kota Ambon, Senin (19/1/2026). Selain dokumen anggaran, momen tersebut juga dimanfaatkan untuk menyerahkan bantuan sarana usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna memperkuat ekonomi kerakyatan.

 

Apel pagi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Ambon, Robby Sapulette, staf ahli Walikota, para kepala OPD, camat, kepala desa/raja, lurah, kepala sekolah, kepala puskesmas, serta seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkot Ambon.

 

Dalam arahannya, Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa DPA yang diserahkan merupakan turunan langsung dari Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2026 dan menjadi landasan hukum sekaligus dasar kerja utama bagi seluruh OPD dalam melaksanakan program dan kegiatan selama satu tahun ke depan.

 

“DPA ini adalah dasar kerja kita sepanjang tahun anggaran 2026. Segera setelah diterima, seluruh OPD harus mempersiapkan diri dan mulai bekerja lebih awal, lebih cepat, dan lebih terencana demi kepentingan serta pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bodewin.

 

Walikota juga menjelaskan terkait postur keuangan daerah tahun ini, yang masih memuat komponen pembiayaan dari pinjaman daerah. Pelaksanaannya pun disesuaikan dengan aliran transfer keuangan dari pemerintah pusat. Meski demikian, Bodewin memastikan Pemkot Ambon telah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk melakukan langkah-langkah percepatan pembangunan, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa. Hal ini sangat krusial bagi OPD teknis, terutama yang menangani masalah persampahan dan kebersihan kota.

 

“Percepatan ini sangat penting bagi OPD teknis, khususnya dalam penanganan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), agar persoalan klasik sampah di Ambon segera tertangani tuntas,” jelasnya.

 

 

Bantuan UMKM: 80 Kontainer & 200 Etalase Diserahkan

 

Pada kesempatan yang sama, Pemkot Ambon juga menyalurkan bantuan berupa sarana usaha untuk pelaku UMKM, yakni sebanyak 80 unit boks kontainer dan 200 unit etalase. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat dan penggerak ekonomi daerah.

 

Walikota memberikan instruksi tegas agar penyaluran bantuan ini dilakukan tepat sasaran, dengan prioritas utama bagi para pelaku usaha yang menjadi korban kebakaran atau yang benar-benar membutuhkan. Proses verifikasi penerima pun harus dilakukan secara ketat dan transparan.

 

“Bantuan ini harus benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan. Jangan sampai salah sasaran, karena hal itu hanya akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Verifikasi harus ketat dan akurat,” tandasnya.

 

Ke depannya, bantuan tersebut diharapkan segera dapat dioperasikan di lokasi-lokasi yang telah disiapkan pemerintah, seperti kawasan Rumah Tempat Usaha (RTP) Waihaong dan RTP Air Salobar, guna menata kembali peta perdagangan yang rapi dan tertib.

 

 

Instruksi Tegas: Berantas Parkir Liar & Respons Media Sosial

 

Masalah ketertiban umum juga menjadi sorotan tajam Walikota dalam apel tersebut. Bodewin mengkritik keras maraknya praktik parkir liar yang dinilai sangat meresahkan masyarakat, mengganggu kenyamanan jalan, sekaligus menghambat upaya penataan lokasi usaha dan pasar.

 

Ia secara khusus memerintahkan Dinas Perhubungan untuk segera membentuk tim terpadu yang bertugas menertibkan praktik parkir liar di kawasan pasar, pusat perbelanjaan, dan jalan-jalan protokol.

 

“Parkir liar harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Jangan menunggu Walikota marah atau ada laporan menumpuk baru bertindak. Setiap OPD harus peka, cepat tanggap, dan proaktif terhadap keluhan masyarakat,” tegasnya dengan nada keras.

 

Tak hanya itu, Walikota juga memberikan arahan baru bagi seluruh perangkat daerah untuk lebih aktif memanfaatkan media sosial. Menurutnya, platform digital kini menjadi ruang utama aspirasi dan keluhan publik. Oleh sebab itu, setiap OPD wajib memantau dan merespons segala masukan di media sosial terkait pelayanan publik maupun gangguan ketertiban umum, agar masalah dapat diselesaikan sebelum menjadi isu besar.

 

“Dunia sekarang sudah berbeda. Keluhan warga banyak tersampaikan lewat media sosial. Saya minta seluruh OPD aktif memantau dan meresponsnya dengan cepat. Itu bagian dari pelayanan kami kepada rakyat,” pungkas Bodewin M. Wattimena. (TM-OL)

 

Tentang Penulis: tifamaluku

Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati