Sebarkan Ujaran Kebencian, Ketwil PSI Maluku, Ronald Kneefel Terancam Dipolisikan & Didesak Dicopot

oleh -404 views

TIFA MALUKU. COM – Diduga sebarkan ujaran kebencian, Ketua DPW PSI Provinsi Maluku, Ronald Kneefel terancam di proses secara hukum.

Dugaan ujaran kebencian dilakukan Ketua DPW PSI Maluku ini dengan memposting gambar tiga tokoh pimpinan partai yakni NasDem, Demokrat dan PKS dan di bawahnya terpampang foto Calon Presiden Anies Baswedan. Dari postingan gambar tersebut, kemudian di tulis caption “sebarkan biar orang Kristen tahu” dan dibagikan di grup Whatsapp DPD PSI Kota Ambon.

Awalnya postingan ini sempat diposting di grup Whatsapp DPW PSi Maluku, namun dihapus setelah didesak oleh Ketua Bapilu DPW PSI Maluku, Jefry Hituabessy. Namun ternyata postingan tersebut telah beredar di sejumlah Whatsapp kader dan pengurus partai PSI yang akhirnya menimbulkan polemik.

Akibat postingan tersebut muncul kegaduhan di internal partai berlambang bunga mawar itu. Sebab pengurus partai di tingkat DPD menilai apa yang ditulis dalam postingan Ketua Wilayah PSI Maluku, Ronal Kneefel mengandung ujaran kebencian yang dapat memicu perpecahan antar umat beragama. Mestinya Ketwil PSI Maluku harus menjaga marwah partai dengan mengedepankan etika.

“Memang prinsipnya, PSI secara tegas menolak dan tidak mendukung Anis Baswedan sebagai calon Presiden RI pada Pemilu 2024, bukan berarti pengurus partai apalagi sekelas Ketwil harus mengkampanyekan dengan cara-cara yang tidak elok dan mengandung ujaran kebencian. Sudah tentu akan menimbulkan perpecahan di masyarakat dan PSI pasti dirugikan dengan tindakan tersebut, ” ungkap salah satu kader partai kepada redaksi Tifa Maluku. com kemarin.

Postingan ujaran kebencian ini juga mengundang respon di publik. Salah satu pengurus salah satu OKP di Kota Ambon, Irfan Matdoan yang mendesak Ketua Umum DPP PSI, Giring Ganesha Djumaryo mencopot Ronal Kneefel dari jabatannya sebagai Ketwil PSI Provinsi Maluku. Hal ini perlu dilakukan untuk menghilangkan ketidakpercayaan masyarakat kepada PSI akibat ujaran kebencian yng dilakukan Ronal Kneefel.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Ketwil PSI Provinsi Maluku ini sangat bertentangan pasal 28 ayat 2 UU ITE, dimana bersangkutan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama dan antar golongan (SARA).

Olehnya itu Irfan Matdoan berharap ada tindakan tegas dari Ketum DPP PSI terhadap Ketwil PSI Maluku, Ronald Kneefel.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Hamid Key Fako dalam postingan di Facebook yang meminta Ketwil PSI Maluku, Ronald Kneefel dipenjarakan atas ujaran kebencian yang memicu perpecahan antar umat beragama di Kota Ambon secara khusus. (TM-07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.