Tifa Maluku. Com – Ribuan Warga kota Ambon yang masuk dalam daftar penerima manfaat telah menerima bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI pasca Pempus mengumumkan kenaikan harga BBM pada September 2022 lalu.
Masing-masing penerima manfaat mendapatkan Rp500 ribu, melalui Kantor Pos sebagai penyaluran dana. Penyaluran dilakukan selama dua minggu, terhitung mulai Rabu (8/9/2022).
Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta, S. Sos ketika diwawancarai redaksi Tifa Maluku. Com melalui telepon selulernya mengharapkan, masyarakat yang menerima bantuan betul-betul yang berhak, terutama masyarakat prasejahtera.
“Saya harap BLT BBM ini harus diberikan tetap sasaran. Artinya penerima manfaat adalah mereka yang tidak mampu atau pra sejahtera, ” ungkap Srikandi Partai Golkar ini.
Olehnya itu, lanjut ia data harus diverifikasi dan di validasi mulai dari tingkat RT, Kelurahan, Desa) Negeri hingga kecamatan.
Proses ini juga harus diawasi secara ketat oleh OPD terkait atau pihak kecamatan setempat.
” Saya kira proses ini penting dilakukan sehingga saat BLT BBM ini disalurkan, penerima manfaat betul-betul warga pra sejahtera, kurang mampu. Bukan sebaliknya mereka yang mendapat BLT BBM ini masih berstatus PNS, atau warga yang punya penghasilan besar. Memang sampai saat ini belum ada info bahwa penyaluran BLT BBM di Kota Ambon bermasalah dalam arti tidak tetap sasaran. Kalau ada temuan seperti itu, maka DPRD Kota Ambon akan merespon persoalan itu dengan memanggil dinas teknis terkit data-data penerima yang dikirim ke pusat, ” kata ia.
Toisuta juga berharap agar BLT BBM ini dapat dimanfaatkan secara baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Nurhayati Jasin saat konfirmasi data penerima BLT BBM di Kota Ambon mengatakan, ada 11. 677 penerima manfaat. Bahkan ada penambahan data dari kantor pos.
Menurut dia, yang menentukan siapa yang berhak mendapat BLT BBM ini bukan dinas Sosial Kota Ambon tetapi dari Kementerian Sosial.
“Kita hanya verifikasi dan validas, datanya lalu dikirim ke Kementerian Sosial. Jadi kita tidak menentukan siapa yang berhak mendapat BLT BBM ini, ” kata ia.
Dirinya hanya menyarankan kepada warga yang pernah mendapat BLT di tahun sebelumnya namun tahun ini tidak mendapat, agar memasukan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan KKS ke Dinas Sosial untuk di kros cek kembalinya datanya dan diperbaiki. Seteleh itu pihaknya akan menginput kembali ke pusat. Tetapi lagi-lagi BTL BBM ini ditentukan oleh pusat bukan daerah. (TM-05)