Saadiah Uluputty : Regulasi yang Disusun Negara Merugikan Maluku

oleh -101 views

TIFAMALUKU.COM – Anggota DPR-RI, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Saadiah Uluputty menyebut Regulasi yang di susun Negara Indonesia telah merugikan Provinsi Maluku.

Hal ini dikarenakan Maluku sebagai daerah dengan luas wilayah 92 persen terdiri dari lautan yang memiliki kandungan sumber daya perikanan sebesar 2,7 juta ton/tahun itu tidak bisa menjadikan sektor kelautan dan perikanan sebagai tumpuan pembangunan ekonomi daerah akibat regulasi yang diatur Negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hanya mengatur wilayah pengelolaan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) di mana kewenangan pengelolaan laut Daerah Provinsi diatur paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan.

“Dari sektor laut, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu pembagian kewenangan dari 0-12 mil, itu daerah diatas 12 mil kewenangannya ke pusat. Berdasarkan apa bikin regulasi seperti itu?,” ungkap Saadiah kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

Ia mengatakan, regulasi tersebut tidak relevan dengan bagi hasil yang diatur Undang-Undang nomor 33 yang baru tahun 2023.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2023, bagi hasil sektor Kelautan dan Perikanan adalah 80 persen untuk daerah dan 20 persen untuk pusat. Akan tetapi, 80 persen ini bukan untuk daerah penghasil tapi untuk seluruh daerah yang ada di Indonesia.

“Jadi seperti di rapat Komisi saya sempat kritisi Kementerian Kelautan dan Perikanan, kalau 80 dibagi sama rata ke seluruh Kabupaten/Kota, maka Gunung Kidul dapat, Bogor juga dapat dari kita punya hasil laut. Itu sama saja dengan daerah miskin penghasil subsidi ke daerah kaya. Ini kan merugikan kita makanya regulasi yang harus diperbaiki,” bebernya.

Srikandi Maluku yang satu ini juga sempat menanggapi perkataan Menteri Kelautan dan Perikanan yang berniat mengatur laut, zonasi dan kuota lalu diberikan ke pengusaha-pengusaha besar.

Menurut Saadiah, tujuannya memang bagus yaitu untuk menjaga agar tidak terjadi over fishing atau penangkapan ikan berlebih. Akan tetapi, bagi nelayan-nelayan daerah, rasanya hal itu tidak fair (adil).

“itu sama saja seperti kapal-kapal di atas 30 Juta harus bagi hasilnya dengan pemerintah pusat dan yang melakukan penangkapan ikan diatas 12 mil Laut itu urus izinnya harus ke pemerintah pusat. Kenapa tidak di balik? karena pembagian daerah penangkapan itu merugikan kita. Laut kita luas namun sangat susah digunakan sebagai mata pencarian,” paparnya.

Atas dasar itu, Sadiah meminta agar dilakukan survei dan pengkajian terhadap daerah-daerah di sekitar 12 mil itu. Ia memastikan tidak ada lagi sumber perikanan ataupun sumber kelautan yang ada disitu seperti Ikan, Cumi, Udang dan lain-lain.

“Nelayan harus pergi jauh untuk mendapatkan semua itu. Kalau di atas 12 mil laut kemudian pemerintah mau memaksakan bahwa seluruh urusan harus ke pemerintah pusat, sementara bagi hasil DAU, DAK, dan bagi hasil kelautan itu 80 banding 20 kayanya tidak fair dan tidak akan bisa menunjang daerah-daerah penghasil dan Maluku sebagai daerah maritim. Ini yang harus dirubah,” tandasnya. (VT)

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.