RUU Daerah Kepulauan Tak Kunjung Dibahas, Ini Kata Hendrik Lewerissa

oleh -26 views

TIFA MALUKU.COM – Pemerintah Pusat (Pempus) dinilai tidak sepenuh hati dalam mewujudkan  Undang – Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang menjadi usulan dari 8 provinsi, yaitu Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Buktinya, walaupun telah ada Surat Presiden (Surpres), bahkan telah ditetapkan dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) tahun 2022 berdasarkan hak inisiatif DPD RI, namun hingga penghujung tahun ini, RUU Daerah Kepulauan yang telah diperjuangkan satu dekade itu belum juga dibahas.

Ada dua faktor penyebab hingga kini RUU Daerah Kepulauan belum dibahas, selain komposisi Panitia Khusus (Pansus) belum lengkap, dikarenakan semua Fraksi di DPR RI belum mengirimkan nama anggotanya, pemerintah pusat juga belum membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebagai tindaklanjut atas Surat Presiden.

“Surpres sudah ada, namun sampai sekarang kami belum terima DIM dari Pemerintah, lalu apa yang kita mau bahas. Ini membuktikan Pempus belum sepenuh hati membahas RUU Daerah Kepulauan,” ungkap Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Maluku, Hendrik Lewerissa kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Rabu (16/11/2022).

Lewerissa berasumsi, belum dibahasnya usulan RUU Daerah Kepulauan disebabkan Pemerintah belum siap dengan konsekuensi pembiayaan di tengah kondisi keuangan negara yang mengalami kontraktif ekonomi.

Dirinya mengambil contoh misalnya jika RUU Daerah Kepulauan disahkan, maka ada pasal yang mengatur dana khusus di luar Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), dalam rangka mempercepat akselerasi pembangunan di daerah Kepulauan.

Namun jika Pemerintah menganggap hal tersebut memberatkan, hal tersebut masih bisa dibicarakan sesuai norma atau materi muatan yang terkait dengan presentasi khusus kepulauan, apalagi RUU Daerah Kepulauan masih bersifat usulan, belum final.

“Kalau mengacu RUU Daerah Kepulauan atau naskah yang disampaikan DPD RI itu diusulkan 5 persen, namun kalau pemerintah merasa itu tinggi kan kita bisa bernegosiasi. Kan kita bermitra membahas RUU jadi mungkin kita akan tiba kesepakatan sekian persen kalau Itu menjadi kendala misalnya,” ujar Lewerissa.

Lewerissa menilai yang diperlukan saat ini adalah  kehendak politik atau political Will untuk mendorong agar RUU Daerah Kepulauan dapat segera dibahas untuk ditetapkan sebagai UU.

“Sebagai Wakil Daerah Maluku dan salah anggota dari konsorsium daerah kepulauan yang selama ini memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan, saya akan tetap memperjuangkan agar usulan ini bisa segera dibahas,” pungkasnya. (TM-05)

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.