Tifa Maluku. Com – Aparat Kepolisian berhasil mengamankan warga Dusun Westopong, Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, berinisial FVS (32) terkait kepemilikan Narkotika jenis Ganja.
“Saat diamankan ditemukan barang bukti 178 paket ganja, dengan berat total 168,36 gram,” ujar Kapolresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease, AKBP Raja Arthur Lumongga Simarosa di Ambon, Selasa (15/02/2022).
Dikatakan, penangkapan pelaku beserta barang bukti berawal saat polisi mendapat informasi bahwa tersangka FVS sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Ganja Di Amahusu, Selasa (08/02) sekitar pukul 02.00 WIT.
Kemudian dari informasi tersebut, Resnarkoba melakukan pengintaian terhadap tersangka. Sekitar pukul 03.30 WIT dilakukan penangkapan terhadap tersangka FVS di kediaman tersangka di desa Amahusu. Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan 178 paket Narkotika jenis Ganja yang di simpan dalam keranjang pakaian kotor tersangka.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta P.Ambon & P.P Lease untuk diproses sesuai dengan Hukum Yang Berlaku.
“Dari Hasil interogasi yg dilakukan oleh Anggota sat resnarkoba, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Rey Tenu di Bandung,”ungkapnya.
Atas kepemilikan barang haram ini, Kata Kapolres tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009, yang mana unsur pasal 112 ayat 1 tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian Pasal 114 ayat 1 tanpa hal atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (TM-05)