Tifa Maluku. Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lingkup pemerintah provinsi Maluku dituntut untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, diantaranya menegakan peraturan daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali dalam sambutannya pada Rapat Kerja (Raker) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Tahun 2022, di ruang rapat lantai VI Kantor Gubernur Maluku, Selasa (29/3/2022).
Dikatakan, sebagai perangkat daerah yang melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar, Satpol PP juga dituntut untuk meningkatkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara dan Anggota Satpol PP di daerah masing-masing, melalui diklat dasar dan pelatihan-pelatihan peningkatan kapasitas lainnya, agar mampu mendukung tugas pokok dan fungsi Satpol PP.
Apalagi di era transformasi digital saat ini, sebut Sekda, dalam era perubahan yang sangat cepat dan tidak terduga. Satpol PP harus mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di sekitarnya, dan lakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin maju dan berkembang.
Hal lainnya, Satpol PP juga harus meningkatkan citra positif di mata masyarakat, dengan mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis dalam melaksanakan tugas, di samping itu, lakukan kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, terutama di masa pandemi covid-19 yang belum juga berkahir.
Diakhir sambutannya, Sadli juga mintakan agar Satpol PP dapat membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi secara optimal dengan jajaran TNI/Polri, instansi vertikal, BUMN, BUMD maupun instansi terkait lainnya, guna mengoptimalkan kinerja Satpol PP. (TM-03)