TIFA MALUKU.COM- Praktisi hukum Universitas Pattimura, Dr. (Can) Sostones Sisinaru.SH.,M.Hum.CHRP.CLA berharap kepolisian transparan dan profesional menuntas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Abdi Aprizal Sehan Toisuta (Anak kandung Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta) terhadap korban Rafli Rahman Sie (15 tahun) warga Ponegoro Atas RT 01 RW 04 Kel. Urimessing Kec. Nusaniwe Kota Ambon yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dr. (Can) Sostones Y Sisinaru.SH.,M.Hum.CHRP.CLA kepada redaksi Tifa Maluku.Com melalui telepon selulernya mengatakan, kasus penganiayaan ini telah viral dan mendapat atensi publik khususnya masyarakat Kota Ambon dan Maluku umumnya. Olehnya itu, dalam menuntaskan kasus ini, Polisi harus transparan dan profesional serta objektif sehingga masyarakat puas dalam menilai kinerja-kinerja kepolisian.
“Saya harap kasus ini dapat ditangani secara baik dan sangat hati-hati karena kasus ini telah membuat nyawa manusia hilang,”kata ia.
Menurut ia, dalam penetapan tersangka seutuhnya merupakan hak Kepolisian yang memeriksa perkara tersebut. Tentunya, lanjut ia, dalam penetapan tersangka melalui Proses-proses dan SOP Penetapan dengan diawali bukti permulaan yang cukup.
“Dari video penganiayaan yang beredar luas di public tentu Polisi akan menyelidiki dan mencari tahu kebenaran yang sesungguhnya serta memeriksa saksi-saksi di TKP. Setelah itu, baru Polisi dapat menyimpulkan apa yang terjadi sesungguhnya,” ujar ia.
Terkait kasus ini, kata ia pelaku diancam hukuman sesuai dengan Hukum Pidana dan Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketika ditanya apakah penyelesaian secara kekeluargaan memungkinkan kasus ini akan ditutup, kata ia kalau penyelesaian secara kekeluargaan atau Restoratis Justice (RJ) itu hak keluarga korban. Dan tentunya polisilah yang akan menentukan, akan tetapi mempertimbangkan nyawa manusia.
“Selebihnya Ya Pengadilan melalui proses dan mekanisme Hukum Acara kita yang mengatur dengan tahapan terkahir di Pengadilan Negeri (PN),”jelasnya. (TM-03)