Polresta Ambon Gagalkan Penyeludupan 1 Kg Ganja Lewat Jasa Pengiriman JNT

oleh -100 views

Tifa Maluku. Com – Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon berhasil mengamankan warga Karang Panjang Lorong Gang Singa, Kecamatan Sirimau berinisial M T (37) lantaran kedapatan memiliki ganja seberat 1 Kg.

Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon Pp Lease Ipda Moyo Utomo, kepada wartawan, Kamis (14/04/2022), mengatakan terduga M T telah diamankan di kantor Sat Narkoba Polresta Ambon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dikatakan, penangkapan M.T bermula saat Anggota sat Narkoba Polresta Ambon mendapat informasi ada pengiriman paket narkotika jenis ganja sebanyak satu kg lewat jasa pengiriman J&T, Sabtu 9 april lalu.

Atas informasi itu lanjut ia, anggota langsung mengecek di TKP untuk memastikan dengan bekerja sama pihak JNT. Barang haram tersebut akan di antar kepada terduga.

Kemudian pada Senin 11 April, ungkap Moyo sekitar pukul O7.00 WIT Anggota Sat Narkoba yang sudah berada di lokasi JNT kemudian berkordinasi dengan Terduga. Dengan logat Ambon terduga mengatakan “bawa jua Beta tunggu di Gang Singa”.

Selanjutnya pekerja JNT yang sudah di dampingi dengan anggota Sat Narkoba yang melakukan penyamar tiba di TKP, terduga telah berada di luar jalan kemudian menerima barang yang mana adalah paketan ganja seberat 1 Kg tersebut.

“Setelah itu anggota langsung melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan dengan barang bukti yang ada di tangannya,” pungkasnya. (TM-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.