Politisi Gerindra Tukuboya: Gubernur Maluku Bukan Anti Kritik, Hanya Tegas Terhadap Tindakan yang Melanggar Hukum

oleh -21 views

TIFA MALUKU. COM, –  Penilaian yang menyebutkan bahwa Gubernur Maluku bersikap anti kritik dibantah tegas oleh Rustam Fadly Tukuboya, SH politisi sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Buru dari Fraksi Partai Gerindra. Menurutnya, pandangan tersebut tidak tepat dan perlu diluruskan kepada seluruh masyarakat.

Menurut penjelasannya, Gubernur Hendrik Lewerissa justru sangat terbuka menerima masukan dari siapa saja, selama disampaikan dengan cara yang benar dan bertujuan baik.

“Saya tegaskan dengan jelas, asumsi bahwa Bapak Gubernur itu anti kritik adalah tidak benar. Beliau sangat welcome dan menerima segala bentuk kritik, asalkan itu bersifat membangun, konstruktif, disampaikan berdasarkan data yang jelas dan tujuannya untuk kemajuan daerah. Itu justru menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah,” ujarnya.

Namun demikian, ia membedakan secara tegas antara kritik yang baik dengan tindakan yang sudah masuk kategori pelanggaran hukum. Hal ini merujuk pada kasus penyebaran informasi yang terjadi melalui akun Center Maluku yang dikelola oleh Zulham Waliuru.

Ada Niat Jahat dan Tujuan Tertentu

Rustam menjelaskan, isi yang disebarkan bukan lagi sekadar pendapat, tetapi sudah mengandung unsur yang berbahaya.

“Kalau yang disampaikan itu tujuannya hanya untuk menyerang pribadi, berisi kebohongan, fitnah, apalagi memuat narasi yang berbau SARA, itu jelas berbeda. Dari apa yang beredar, terlihat jelas ada niat jahat, yaitu ingin membenturkan Bapak Gubernur dengan kelompok masyarakat tertentu dengan membawa-bawa unsur agama. Dikatakan ada perlakuan yang berbeda, padahal faktanya tidak demikian sama sekali,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa sebagai pemimpin, Gubernur memegang teguh semangat kebangsaan, adil dan tidak pernah membedakan perlakuan kepada warga negara berdasarkan latar belakang agama atau kelompok mana pun.

Langkah Hukum Sudah Tepat

Oleh karena itu, langkah hukum yang sudah ditempuh dinilai sudah tepat dan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan ia memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Maluku khususnya Sub Direktorat Siber yang telah menangani kasus ini dengan serius.

“Kami sangat mengapresiasi kerja aparat penegak hukum. Proses ini harus berjalan secara terbuka, adil dan transparan. Tidak hanya pelaku langsung saja yang diproses, tetapi juga harus dibongkar siapa saja yang berada di balik layar, apa motif sebenarnya serta kepentingan apa yang ingin dicapai dengan cara-cara kotor seperti ini,” katanya.

Ketentuan Hukum dan Sanksi yang Berlaku

Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, ia juga menjelaskan aturan hukum yang dilanggar dalam kasus ini. Tindakan penyebaran informasi bohong dan fitnah melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kalau tidak keliru, diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Bagi yang terbukti bersalah dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun, serta denda maksimal mencapai Rp 750.000.000. Ketentuannya sudah jelas, tidak ada yang kebal hukum,” jelasnya.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama, agar ke depannya masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media sosial, tetap menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik, namun sama-sama menjaga kedamaian dan persatuan yang sudah terjalin dengan baik di Bumi Seribu Pulau ini.  (TM-OL).

Tentang Penulis: tifamaluku

Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati