Tifa Maluku.Com – Setelah 10 hari buron, akhirnya pelaku pencurian di Toko CV Abadi Mandiri ditangkap oleh Kepolisian.Penangkapan A. P alias A (Pelaku) oleh personil Unit Buser & Subnit 3 Pidum, dipimpin langsung Kanit Buser Ipda S. Taberima dan Kasubdnit 3 Pidum Bripka Tonce Hattu, Rabu (05/10/2022). Menindaklanjuti laporan L L (korban) No. : LP /B/469/IX/ 2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku 27 September.
Baca Juga : Gubernur Lepas Kontingen Pesparani Nasional II Maluku Ke NTT – TifaMaluku.com
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Pp Lease, Ipda Moyo Utomo, mengatakan pencurian di Toko CV Abadi Mandiri, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terjadi pada 26 September.
Saat itu tersangka masuk ke dalam Toko kemudian bersembunyi di tempat penyimpanan barang, malam hari sekitar pukul 19.30 wit, saat toko sudah tutup, tersangka keluar dari tempat persembunyiannya kemudian langsung mengambil barang dagangan korban.
Barang tersebut berupa 19 slop rokok berbagai merk, dan uang tunai sejumlah Rp3.200.000, dengan total kerugian sekitar Rp8.800.000.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (TM-07)