Penetapan Perda Haji Antara Tergantung Kewenangan Pimpinan DPRD Maluku

oleh -28 views

TIFA MALUKU.COM – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Embarkasi Haji Antara telah selesai dibahas DPRD Maluku. Hanya saja, usulan Ranperda dimaksud hingga kini belum juga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela, dikonfirmasi mengenai hal ini, mengakui seluruh tahapan pembahasan Ranperda Embarkasi Haji Antara telah disampaikan ke pimpinan Dewan. Hal ini tentu bukan lagi menjadi tanggungjawab Bapemperda, melainkan merupakan kewenangan penuh dari pimpinan Dewan.

“Rapat bersama mitra dengan Bapemperda kan sudah selesai menyangkut perda antara Haji. Saya kira ini kewenangan dari Pimpinan menyangkut paripurna penetapan kapan, yang penting tanggungjawab Bapemperda sudah selesai diusulkan ke pimpinan untuk ditetapkan menjadi Perda,”ungkap Sarimanela kepada wartawan di rumah rakyat, Karang Panjang, Ambon, Rabu (11/01/2023).

Dikatakan, usulan penetapan Ranperda dimaksud juga telah dibahas dapat rapat Badan Musyawarah (Bamus), namun hingga ini belum ada agenda terkait penetapan Ranperda dimaksud.

Walaupun demikian, Politisi Hanura itu memastikan dalam tahun ini sudah bisa dilakukan penetapan Ranperda Embarkasi Haji Antara menjadi Perda.

“Dalam rapat Bamus sudah ada agenda untuk pembahasan dan penetapan perda yang memang sudah selesai pembahasan sampai tingkat akhir, Terkait dengan itu harus disahkan dalam paripurna. mekanisme sudah jalan, tunggu penetapan paripurna mungkin di tahun ini,”pungkasnya. (TM-07)

Tentang Penulis: tifamaluku

Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati