PENERTIBAN GUNUNG BOTAK: TINDAKAN HUKUM DAN BAHAYA LINGKUNGAN YANG SUDAH TAK TERKENDALI

oleh -30 views

Oleh : Anggota DPRD Kabupaten BURU 

Rustam Fadly Tukuboya, SH.

 

TIFA MALUKU. COM, – Langkah tegas Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa yang menggandeng Pangdam XV Pattimura dan Kapolda Maluku untuk menertibkan penambangan liar di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan pelaksanaan amanah konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di balik langkah tersebut, tersimpan fakta mengerikan tentang kerusakan alam yang sudah melampaui batas ambang bahaya, dan penolakan terhadap penertiban ini jelas masuk kategori perlawanan terhadap hukum negara.

 

Dari Sisi Hukum: Tindakan Ini Sepenuhnya DIBENARKAN

 

Dasar hukum penertiban ini sangat kuat dan jelas, tidak ada ruang keraguan sedikitpun:

 

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba: Pasal 35 mewajibkan seluruh kegiatan tambang wajib punya izin resmi (IUP/IPR). Pasal 158 menegaskan siapa pun menambang tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 Miliar. Penambangan di Gunung Botak mayoritas berjalan tanpa dokumen sah, sudah masuk ranah tindak pidana.

2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Gubernur punya wewenang penuh mengawasi, mengatur, dan menindak pelanggaran pemanfaatan SDA demi kesejahteraan rakyat dan perlindungan lingkungan.

3. Keterlibatan TNI & Polri: Diatur dalam Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, UU TNI No. 34 Tahun 2004 (Pasal 7) dan instruksi Presiden RI. Keduanya bertugas mendukung penegakan hukum, menjaga keamanan wilayah, dan melindungi kekayaan alam sebagai objek vital nasional. Ini bukan campur tangan urusan sipil, melainkan sinergi lintas lembaga sesuai mandat negara.

 

 

Jika ada kelompok atau warga yang secara aktif menghalangi, menolak, atau melakukan perlawanan fisik maupun verbal terhadap tim penertiban, maka tindakan tersebut jelas dikategorikan melawan hukum. Hal ini diatur dalam:

 

– Pasal 212 & 214 KUHP: Perbuatan dengan kekerasan atau ancaman menghalangi pejabat negara menjalankan tugas resmi diancam pidana penjara.

– UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian: Setiap orang wajib patuh pada perintah sah petugas dalam rangka penegakan hukum.

 

Negara tetap membuka ruang dialog dan pendampingan bagi warga yang terjebak dalam praktik ini karena alasan ekonomi, namun tidak bisa membenarkan cara yang melanggar aturan dan merusak masa depan bersama.

 

Alasan utama penertiban ini mendesak dilakukan adalah data kerusakan lingkungan yang mencengangkan, hasil riset Universitas Pattimura, LIPI, dan berbagai penelitian independen:

 

✅ PENCEMARAN AIR (MELEBIHI AMBANG BATAS AMAN)

 

– Kadar Merkuri (Hg) di air sungai sekitar: 0,002 – 1,5 mg/L, padahal standar aman PP 82/2001 hanya 0,002 mg/L (ada titik yang 750 kali lipat bahaya).

– Di Sungai Waekase terukur 0,05 mg/L, 50 kali lipat standar WHO.

– Air Sungai Anahoni sempat berubah biru pekat akibat limbah Sianida, mengancam Teluk Kayeli dan laut Banda.

 

PENCEMARAN TANAH & LIMBAH TAMBANG

 

– Kandungan Merkuri di tanah: 1,5 – 1.182 mg/kg, padahal batas aman kesehatan hanya 6,6 mg/kg. Di Desa Dafa tercatat paling parah, mencapai 1.182 mg/kg.

– Tanah pertanian sudah tidak subur, beracun, dan tak bisa ditanami pangan lagi.

 

KONDISI FISIK & EKOSISTEM

 

– Hutan gundul seluas ribuan hektare, lereng Gunung Botak terbuka rawan longsor dan banjir bandang setiap musim hujan.

– Hilang habitat satwa endemik Buru.

– Ikan mati massal di sungai, ternak warga sering mati mendadak karena minum air tercemar.

 

DAMPAK KESEHATAN MANUSIA

 

– Warga menderita penyakit kulit kronis, gangguan paru-paru, dan gangguan saraf akibat racun Merkuri & Sianida.

– Ibu hamil dan anak-anak paling rentan: risiko cacat lahir dan gangguan kecerdasan permanen.

 

Penertiban ini bukan menindak rakyat, melainkan menyelamatkan rakyat dan alamnya sendiri. Hukum memberi payung kuat bagi langkah Pemprov Maluku bersama aparat, dan penolakan yang bersifat anarkis adalah pelanggaran pidana.

 

Gunung Botak adalah aset daerah, bukan milik kelompok tertentu yang menghabiskan dan meracuninya demi keuntungan sesaat. Pemulihan lingkungan butuh waktu puluhan tahun dan biaya triliunan rupiah, itupun belum tentu kembali seperti semula.

 

Pemerintah berjanji tetap menyiapkan solusi ekonomi berkelanjutan bagi warga sekitar, namun tidak ada tawar-menawar atas hukum dan keselamatan lingkungan hidup.  (***)

 

Tentang Penulis: tifamaluku

Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati