TIFA MALUKU. COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI menyerahkan 18.741 sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), kepada sembilan kabupaten/kota di Maluku, Senin (13/12/2021).
Pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat di provinsi Maluku oleh pempus ini dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di Indonesia sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI/Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permen Agraria dan Tata Ruang RI/Kepala BPN RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Pemerintah daerah Kota dan kabupaten.
Wakil Gubernur, Drs Barnabas Nathaniel Orno dalam acara penyerahan sertifikat tanah secara virtual di kantor BPN Provinsi Maluku, Tantui mengatakan Pemerintah Provinsi Maluku (Promal) sangat mendukung sepenuhnya kegiatan PTSL serta mengapresiasi kesungguhan dan kinerja kepala kantor wilayah BPN Promal dan jajarannya yang sudah bekerja sama dengan Pemkab/kota untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyukseskan program PTSL.
“Pa Gubernur Maluku, berharap agar semua bidang tanah di desa, kecamatan, kota dan kabupaten di Maluku terdaftar, ” ungkap Orno.
Selain penerbitan sertifikat hak atas tanah harus memenuhi syarat dan dokumen yang lengkap sehingga tidak menimbulkan masalah atau sengketa bagi perseorangan, lembaga keagamaan, dan Pemerintah Provinsi maupun kota kabupaten di Maluku.
Dikatakan lanjut pembagian sertifikat hak tanah program PTSL 2021 ini merupakan suatu kebahagian bagi masyarakat Maluku yang tersebar di sembilan kota dan kabupaten. Sebab mengingat dengan adanya sertifikat ini, status kepemilikan tanah masyarakat semakin kuat karena memiliki kepastian hukum yang jelas. (TM-02)