Tifa Maluku. Com – Pemerintah Provinsi Maluku tahun ini menyiapkan anggaran sekitar Rp664 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Rencananya, anggaran tersebut akan diserahkan H-10 menjelang Idul Fitri sesuai arahan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.
“Jadi Rp644 miliar itu dihitung satu bulan Rp46 miliar kali 14 bulan,”ujar Kepala Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, Zuklifi Anwar dikonfirmasi, Selasa (19/04/2022).
Dikatakan, THR tersebut akan dibayarkan kepada lebih dari 10 ribu ASN lingkup pemerintah daerah provinsi Maluku.
“Untuk THR tidak ada masalah, uang ada kok tinggal menunggu peraturan Gubernur (Pergub) baru kita bayarkan,”ucapnya.
Sebelumnya, Penjabat Sekda Maluku, Sadali Ie memastikan THR tetap akan dibayarkan, setelah dikeluarkan Pergub menindaklanjuti PP nomor 16 tahun 2022 tentang THR dan Gaji 13.
Dijelaskan, anggaran yang diperuntukan untuk membayar THR menggunakan gaji ke-14 dalam tubuh APBD tahun 2022 dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Dalam SPID nomenklaturnya gaji terdiri dari 14 bulan, 12 bulan adalah pembayaran gaji rutinitas dalam satu tahun, pembayaran haji ke-13 menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah dana pembayaran gaji ke-14 menjelang hari raya,” pungkasnya. (TM-07)