TIFA MALUKU.COM – Pemerintah Kota Ambon telah menerbitkan 260 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM).
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena saat penyerahan NIB kepada 260 pelaku UMKM yang berlangsung di Balai Kota Ambon, Selasa (04/05/2023) mengatakan, NIB merupakan legalitas bagi seseorang untuk berusaha.
“Jika tidak ada NIB, usahanya masih dianggap ilegal dan bisa saja ditertibkan, atau ditutup usahanya karena NIB merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha,” ujar Wattimena.
Dikatakan, dengan menerbitkan NIB bagi pelaku UMKM membuktikan bahwa Pemkot sangat peduli dan perhatian untuk pengembangan UMKM di Kota Ambon. Sebab menurut Wattimena, UMKM merupakan penyangga ekonomi yang tetap eksis ketika berada ditengah-tengah Pandemi Covid-19 maupun hantaman resesi ekonomi dunia.
“Walau dengan modal pas-pasan dan usaha tidak besar, tapi tetap hidup dan menghidupi orang lain. Memfasilitasi pengurusan NIB ini bentuk stimulus dari Pemkot Ambon agar kalau ketika sudah bertumbuh, jangan layu dan mati,” tuturnya.
Wattimena menambahkan, selain memfasilitasi NIB, Pemerintah Kota Ambon juga menyediakan rumah produksi dan e-katalog lokal untuk pasarkan produk lokal, jika memenuhi syarat.
“Kita berencana akan menerbitkan atau memfasilitasi NIB dalam sebulan sebanyak 1000. Hari ini baru 260, dan harapannya NIB itu bisa digunakan untuk akses menambah modal usaha di bank” ujar Wattimena. (TM-04)