Pemkot Gelar Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Ranperda Kota Ambon Tahun 2023 Tentang Pajak & Retribusi

oleh -128 views

TIFA MALUKU. COM – Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah melaksanakan Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi.

Rapat fasilitasi dan harmonisasi yang berlangsung di Lantai III hotel Elizabeth, Sabtu (11/11/2023) dibuka langsung oleh Asisten III, Robert Sapulette, ST., MT mewakili Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.

Selain dihadiri oleh  Pansus Ranperda Pajak & Retribusi, Zet Formes (Ketua), Yusuf Wally (Sekretaris), Johan Van Capelle (Wakil Ketua Komisi II), Oberh Soissa (Anggota), Yacob Usmani (Anggota) juga hadiri unsur pemerintah Kota yakni Kepala Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah, Rolex  Segfried de Fretes, SE, M. Si, Bagian Hukum, dan pimpinan OPD/Badan pengumpul dilingkup Pemkot Ambon.

Kegiatan ini juga menghadiri narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ruslan SE (Kepala Seksi Wilayah V) dan Dira Ensyadewa, S.IP.,MA.

Asisten III, Robert Sapulette, ST., MT kepada redaksi Tifa Maluku. Com mengatakan Ranperda Pajak & Retribusi ini merupakan tindaklanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PP Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Umum Pajak & Retribusi Daerah.

Olehnya itu diharapkan Ranperda Pajak dan Retribusi ini harus dipercepat penetapannya, karena terhitung  1 Januari 2024, Perda Pajak & Retribusi ini sudah harus berlaku sebagai acuan Hukum dalam mengelola pajak dan retribusi daerah di Kota Ambon.

“Kalau tidak segera ditetapkan, maka Kota Ambon akan mengalami keterlambatan dalam kerangka memungut pajak dan retribusi berdasarkan UU yang baru, ” kata ia.

Ditambahkan, ada sejumlah pajak dan retribusi yang dihapus dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, maka perlu ada inovasi-inovasi baru yang digagas oleh Pemkot Ambon dalam upaya untuk peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pajak & Retribusi Daerah, Rolex Segfried de Fretes, SE, M. Si mengatakan Ranperda Pajak & Retribusi ini sangat urgen sehingga diharapkan setelah fasilitasi dan harmonisasi ini digelar dalam waktu dekat sudah bisa ditetapkan.

Dijelaskan jenis -jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kota Ambon terdiri dari pajak PBB-P2, BPHTB, BPJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Obsen PKB dan Obsen BBNKB.

Jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Walikota Ambon terdiri dari PBB-P2, Pajak Reklame, PAT, Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Sementara pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri Wajib Pajak terdiri dari BPHTB, PBJT atas Makanan dan/ minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir dan Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak MBLB dan Pajak Sarang Burung Walet.

“Jadi ada sembilan objek pajak dan 10 lebih objek retribusi yang merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Setelah Ranperda ini ditetapkan sebagai Perda, baru bisa dilakukan pungutan atas objek-objek pajak maupun retribusi sebagai PAD Kota Ambon tahun 2024” kata de Fretes.

Kepala Seksi Wilayah V Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ruslan SE menngatakan, Proses pengharmonisasian ini merupakan tahapan dari proses pembentukan Peraturan Daerah  yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah, sehingga apabila tahapan pengharmonisasian ini tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maka rancangan Peraturan Daerah  yang dibentuk akan cacat formil atau cacat prosedural, karena ada satu tahapan pembentukan  Peraturan Daerah  yang tidak dilaksanakan. Oleh karena itu proses pengharmonisasian menjadi sangat penting untuk dilaksanakan karena merupakan proses yang diharapkan dapat mengawal Rancangan Perda yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat mewujudkan rancangan Perda  efektif, efisien dan aspiratif.

Dalam Harmonisasi ini, lanjut ia terdapat beberapa penyempurnaan dalam  Raperda dan Bagian Hukum bersama instansi pemrakarsa diharapkan melakukan penyempurnaan sesuai hasil harmonisasi.

Sementara itu, Dira Ensyadewa, S.IP.,MA menambahkan setelah tahapan harmonisasi ini, Ranperda harus segera ditetapkan sehingga dapat disampaikan ke Kemendagri dan Pemprov Maluku untuk proses evaluasi kemudian akan disempurnakan dan diundangkan menjadi dasar hukum bagi pemkot melakukan pungutan pajak dan retribusi tahun 2024 nanti.

“Penetapan Ranperda ini akan menjadi kado tersendiri bagi masyarakat Kota Ambon 2024,” kata ia.

Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi, Zeth Formes mengatakan, tidak butuh waktu yang lama untuk dilakukan penetapan Ranperda ini menjadi Perda. Paling lambat Awal Desember sudah bisa ditetapkan sebagai Perda.

“Pansus bersama Pemerintah Daerah Kota Ambon telah melaksanakan seluruh proses dan tahapab bahkan sudah sampai pada uji publik. Setelah fasilitasi dan harmonisasi ini untuk dilakukan penyempurnaan, maka Ranperda pajak dan retribusi ini sudah bisa ditetapkan. Ini sudah menjadi komitmen bersama antara  DPRD dan Pemkot Ambon karena mengingat Perda ini sangat urgen , ” pungkas Politisi Partai Golkar ini. (TM-05).

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.