Pemkot Ambon Sosialisasi Pengoptimalan Tempat Pelayanan Ikan Arumbae

oleh -14 views

TIFAMALUKU.COM, – Pemerintah Kota Ambon menggelar sosialisasi pengoptimalan Tempat Pelayanan Ikan (TPI) Arumbae.

Berlangsung di Grand Avira Hotel, Kota Ambon, Selasa (31/10/2023), kegiatan ini dibuka langsung oleh Pj.Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.

“Pemerintah Kota Ambon saat ini sementara berusaha mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat pembangunan di daerah,” kata Penjabat.

PAD ini sendiri, lanjutnya, berasal dari pajak daerah dan retribusi raerah yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kota Ambon juga disumbangkan, salah satunya oleh Dinas Perikanan Kota Ambon, melalui retribusi tempat pelelangan ikan.

“TPI merupakan salah satu sarana penting dalam rantai pemasaran ikan. Fungsi TPI sesuai namanya adalah untuk melelang ikan,” ujarnya.

Menurut Wattimena, fungsi pelelangan ikan ini dalam konteks pemasaran belum dapat dilakukan secara optimal di Kota Ambon.

Hal ini dikarenakan adanya beberapa masalah dan kendala yang dihadapi, antara lain titik-titik pendaratan ikan alami di desa atau negeri, tidak ada pelelangan di tempat pendaratan, masih panjangnya rantai pemasaran dari nelayan atau pemilik ikan sampai ke konsumen akhir, kemudian belum adanya harga patokan ikan di daerah, masih adanya penentuan harga sepihak, serta belum optimalnya pelelangan ikan di pasar arumbai.

“Oleh karena itu, masalah dan kendala ini Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas perikanan terus berbenah. Pada tanggal 30 November 2022 yang lalu Pemerintah Kota Ambon telah meresmikan rumah dan menetapkan peraturan Walikota Ambon nomor 53 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan sebagai wujud implementasi peraturan daerah Kota Ambon nomor 11 Tahun 2022 tentang retribusi tempat pelelangan ikan,” bebernya.

Pasar arumbae berfungsi untuk mengelola tempat pelelangan ikan di pasar ikan, agar ditata menjadi lebih baik khususnya terkait dengan pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan.

Meskipun demikian, tarif retribusi tersebut belum dipungut sesuai dengan Perda dan Perwali yang telah ditetapkan sehingga upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui retribusi tempat pelelangan ikan belum dapat dilakukan secara optimal.

“Retribusi TPI secara benar akan memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah yang tentunya akan memberikan dampak dan manfaat bagi pembangunan di Kota Ambon,” pungkasnya. (TM-07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.