Pemkot Ambon Mulai Tagih Retribusi Sampah Di Pasar Mardika

oleh -35 views

TIFA MALUKU. COM – Pemerintah Kota Ambon telah mengambil ahli penagihan retribusi sampah pada pasar Mardika

“Kita sudah bisa tagih Retribusi sampah sesuai Perda dan Perwali. Selama ini pemkot kelola sampah tanpa retribusi dari masyarakat,” Ungkap Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena kepada awak media, di Ambon, Selasa (04/07/23).

Dikatakan, untuk sampah dari keluarga selama ini tidak ditagih oleh Pemkot Ambon, meski persoalan sampah di Kota Ambon sangat besar.

Adapun, dalam proses penagihan retribusi sampah, ternyata mendapatkan perlawanan dari pihak-pihak tertentu. Padahal selama ini pengelolaan sampah menjadi salah satu sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipakai Pemkot Ambon

”Untuk itu saya sudah sampaikan kepada Satpol PP, kalau ada yang menghalangi penagihan, tangkap,” tegasnya.

Menurutnya, dengan adanya retribusi sampah yang mana menambah PAD, minimal pemkot akan membeli truk sampah, karena selama ini Pemerintah Kota Ambon masih mempunyai kendala pada armada yang tidak mampu mengangkut sampah.

“Jika selama ini ada penagihan retribusi sampah, saya katakan itu pungutan liar. Sebab, selama ini Pemkot Ambon, tidak berikan kewenangan kepada pihak lain tagih retribusi sampah,” tandasnya. (TM-07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.