TIFA MALUKU. COM – Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Bagian Organisasi mengelar sosialisasi peta proses bisnis.
Sosialisasi yang dihadiri langsung Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase ini berlangsung di Hotel Manise, Ambon, Selasa (04/07/2023).
“Berbicara tentang peta proses bisnis, tentunya tidak terlepas dari reformasi birokrasi. Pemerintah melaksanakan pembangunan nasional, bertujuan untuk melakukan perubahan sistem dan perencanaan menuju tekanan administrasi Pemerintah yang lebih baik serta menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih profesional efektif, efisien dan akuntabel,” kata Sekkot saat membacakan sambutan Pj Wali Kota Ambon.
Menurutnya, setiap perangkat daerah harus mengembangkan proses bisnis, guna mencari visi misi Pemerintah Kota Ambon.
Sosialisasi peta proses bisnis perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Ambon, lanjutnya, wajib di ikuti dan ada dukungan dari seluruh perangkat daerah.
“Karena peta proses bisnis merupakan aset perangkat daerah yang dapat mengumpulkan seluruh informasi dalam satu kesatuan dokumen data base perangkat daerah,” cetusnya.
Peta proses bisnis juga mempunyai banyak manfaat bagi organisasi perangkat Daerah dalam mengendalikan mempertahankan pelaksanaan pekerjaan.
Dengan demikian, diharapkan seluruh perangkat daerah segera mengumpulkan informasi dalam satu kesatuan dokumen perangkat daerah, dan memperoleh satu pemahaman akan peta proses bisnis yang disusun sesuai dengan prosedur di terapkan secara baik,” tandasnya. (TM-07)