TIFA MALUKU.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah memotong dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Pemotongan bantuan sosial menggunakan anggaran Dana Desa (DD) yang di peruntukan untuk masyarakat miskin itu, dilakukan oleh salah satu perangkat Desa, Glen Hehanusa.
Nominal yang dipotong pun terbilang cukup besar Rp300.000, dari dari total yang diterima setiap tiga bulan sekali sebesar Rp900.000.
Hal ini pun diakui salah satu penerima BLT, Buce Huwae, saat dikonfirmasi via seluler, Senin (31/10/2022).
Menurutnya, Pemdes Allang berdalih pemotongan BLT dilakukan untuk pembuatan sertifikat rumah. Namun kenyataannya, tiga bulan pasca dipotong BLT Agustus lalu, hingga kini belum juga dilakukan pengukuran tanah.
“Pemotongan BLT dengan alasan untuk membuat sertifikat tanah rumah. Namun kenyataannya sampai saat ini belum dilakukan pengukuran,”ungkapnya.
Huwae mengaku sudah mempertanyakan hal ini ke pemerintah Desa, namun terkesan diputar-putar tanpa ada kejelasan pasti.
“Sebulan lalu saya sudah dua kali ke Pemerintah Desa, kata mereka dari pertanahan sudah datang tapi beta (Saya) seng (tidak) ada. Semestinya kalau mau datang mesti koordinasi. Beta (saya) ke Pemdes terkesan di putar-putar. Beta (saya) Katakan sudah uang Rp300.000 tu kamong (kalian) ambel jua,” tutur Huwae.
Dirinya juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah dapat melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran BLT di Negeri Allang. Hal ini dimaksudkan agar program BLT dapat berjalan dengan baik, bukan sebaliknya menyusahkan masyarakat.
Apalagi kata Huwae, Presiden Joko Widodo di berbagai kesempatan termasuk kunjungan ke Maluku, sudah secara tegas menegaskan ke Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar dapat mengawasi secara ketat penyaluran bantuan sosial, sehingga tidak dipotong oleh pihak mana pun. (TM-02)