TIFA MALUKU. COM – Pembangunan lapak di dalam terminal Mardika oleh PT. Bumi Perkasa Timur yang merupakan milik Muhamad Frangky Gaspary Thopelus alias Kipei, menuai pro dan kontra.
Pihak yang secara tegas menolak pembangunan lapak di dalam terminal Mardika tersebut yakni para sopir angkutan kota yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Angkot Kota Ambon ( ASKA).
Aksi mogok ratusan sopir angkot di kota Ambon pun dilakukan pada Rabu (22/02/2023) kemarin yang berpusat di Gong Perdamaian dan dilanjutkan dengan aksi demo di kantor Gubernur Maluku.
Para sopir angkot ini mengancam akan melakukan aksi yang sama apabila tuntutan mereka tidak direspon oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Menurut par sopir, terminal Mardika harus dikembalikan fungsinya. Hal itu juga sejalan dengan program Pemerintah Kota Ambon untuk menata kembali Terminal Mardika. Mestinya dalam semangat ini, harus di dukung oleh Pemprov Maluku. Bukan sebaliknya membangun lapak di dalam terminal Mardika dengan melibatkan pihak ketiga dalam hal ini PT Bumi Perkasa Timur.
Tak mau kalah, ratusan pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Mardika Ambon (APMA) juga melakukan aksi demo damai di gedung rakyat Belakang Soya guna menyampaikan aspirasi nya dan diterima oleh Komisi II DPRD Kota Ambon.
Dari pengamatan redaksi, pedagang Mardika yang datangi gedung DPRD Kota Ambon mencapai 135 orang. Menurut Ketua APMA, Alham Paleo, ini belum seberapa. “Tidak semua pedagang Mardika yang ikut. Takutnya kalau semua datang ke DPRD Kota Ambon maka ekonomi di Kota Ambon lumpuh, ” kata ia.
Dikatakan, kalau sopir angkot bisa lakukan demo menolak pembangunan lapak di dalam terminal Mardika, maka pedagang juga bisa lakukan yang sama.
Bagi pedagang pasar Mardika, lanjut Ketua APMA, pembangunan lapak oleh PT Bumi Perkasa Timur sangat membantu para pedagang.
“Lapak-lapak yang sudah kumuh dibongkar dan digantikan dengan lapak yang baru. Artinya ada peremajaan yang dilakukan oleh PT Bumi Perkasa Timur dengan harga per lapak Rp. 9.000.000 juta. Dan sejauh ini tidak ada keberatan dari pedagang. Semua setuju, jadi tidak ada masalah, ” kata Alham Paleo saat menggelar rapat bersama dengan Komisi II DPRD Ambon.
Dikatakan pula, terkait pembongkaran pagar dan perbaikan drainase oleh PT Bumi Perkasa Timur sangat membantu para pedagang. Bahkan pemilik ruko di areal pembongkaran pun merasa terbantu.
“Saya kira apa yang dikerjakan oleh PT Bumi Perkasa Timur sangat membantu para pedagang Mardika, ” ujar ia.
Kemudian lanjut ia, terkait kordinasi, baik Asosiasi pedagang dengan pihak ketiga telah berkoordinasi dengan pemkot Ambon. Bahkan sudah menyurati Pemkot.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw mengatakan terkait dengan persoalan pembangunan lapak oleh PT Bumi Perkasa Timur yang ditunjuk oleh Pemprov Maluku, secara tegas Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena telah meminta pembangunan lapak di hentikan sementara.
Menurut Laturiuw, ketegasan ini didukung penuh oleh DPRD Kota Ambon. Sebab dalam pembangunan apapun di wilayah yang merupakan kewenangan Pemkot harus ada kordinasi. Jangan sampai ada pihak-pihak yang diuntungkan lalu ada pihak yang dirugikan.
“Baik pedagang maupun sopir angkot sama-sama pelaku ekonomi. Olehnya itu pemkot maupun DPRD Kota Ambon berupaya agar tidak ada yang dirugikan. Termasuk masyarakat yang melakukan aktivitas di terminal Mardika. Olehnya itu, untuk menjaga jangan sampai terjadi benturan maka pembangunan lapak sementara di hentikan sampai ditemukan solusi terbaik, ” ujar Laturiuw.
Laturiuw berharap baik pedagang maupun sopir angkot di Kota Ambon dapat menahan diri. Pemkot dan DPRD Kota Ambon akan menggandeng Pemprov Maluku untuk menyelesaikan persoalan ini. Pihak ketiga (PT Bumi Perkasa Timur) juga akan diminta hadir bersama untuk membahas persoalan ini.
Ditempat terpisah, Ketua Komisi III, Etha Siahay didampingi Wakil Ketua, Mourits Librek Tamaela menegaskan suka atau tidak suka proses pembangunan lapak harus dihentikan.
“Apapun alasannya Pemkot berhak menghentikan pembangunan tersebut. Kenapa, baik pemkot maupun DPRD Kota Ambon tengah berupaya agar terminal Mardika harus dikembalikan fungsinya. Kedua pembangunan lapak tersebut berada di wilayah administrasi Pemkot. Mestinya dikondisikan sehingga tidak menimbulkan polemik, ” ujar politisi Partai Golkar itu.
Sekali lagi, Siahay menggingatkan PT Bumi Perkasa Timur agar tidak melakukan aktivitas apapun di dalam terminal Mardika.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III, Mourits Librek Tamaela menambah pembongkaran pagar oleh PT Bumi Perkasa Timur tanpa ada kordinasi dengan Pemkot. Olehnya itu, harus ada ganti rugi atas pembongkaran tersebut.
Pembangunan lapak pun harus dihentikan sebab itu sudah diinstruksikan oleh Penjabat Walikota Ambon dan DPRD Kota Ambon mendukung penuh. Kenapa, sejak awal proyek itu dilakukan tidak pernah ada kordinasi sehingga menimbulkan polemik di masyarakat. (TM-04)