TIFA MALUKU. COM – Pembentukan Komite Sekolah Dasar (SD) 79 Ambon telah sesuai prosedural.
Penegasan ini disampaikan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 79 Ambon, Hj Fou Djia Malik, S.Pd, M.Pd, menindaklanjuti pernyataan Direktur Mollucas Corruption Watch (MCW), Hamid Fakaubun pada media online Bedah Nusantara yang menyebutkan pengangkatan Gunawan Mochtar selaku Ketua Komite SD 79 Ambon tidak melalui proses pelantikan resmi.
Dikatakan, pengangkatan Komite SD 79 Ambon yang diketuai Gunawan Mochtar telah melalui proses pelantikan pada tanggal 12 Februari 2022. Menindaklanjuti keputusan Kepala Sekolah nomor 421.2/034/SDN-79/XI/2022 tentang pembentukan Komite.
Pengurus Komite SD 79 Ambon masa bakti 2022-2026 dilantik dan dikukuhkan oleh Petrus Matulessy selaku pengawas lokasi.
“Apa yang dikatakan Fakaubun tidak benar. Pelantikan ada berita acara dan daftar hadir semua ada, jangan fitnah,”tegasnya.
Menurut Malik, keberadaan Komite dibawah kepemimpinan Gunawan Mochtar sangat berpengaruh dalam proses pendidikan di SD 79 Ambon.
Terbukti banyak hal yang sudah dilakukan, termasuk pembangunan sejumlah gedung dan fasilitas penunjang di sekolah.
“Beliau sangat berperan dalam menunjang pendidikan sekolah. Terbukti saat ini, sudah jauh lebih maju,”ucapnya
“Ketua Komite selalu menyangkut aktifitas selalu berkomunikasi karena harus bersinergi, komite perpanjang tangan untuk pengembangan sekolah,”sambungnya.
Tak hanya Kepsek, pernyataan Fakaubun juga direspon langsung oleh Ketua Komite SD 79 Gunawan Mochtar.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon itu mengingatkan Hamid Fakaubun untuk berbicara sesuai fakta, bukan berdasarkan asumsi.
“Saya dipilih sebagai Ketua Komite sesuai prosedur. Saya ingatkan hamid, jangan mencari sensasi. Seharusnya dengan kapasitas LSM MCW harus melihat dulu fakta-fakta yang ada, bukan asal-asalan,” tandasnya.
Begitu juga kepada media yang memberitakan hal ini (BN), menurut Gunawan harus mengkroscek secara detail, dengan melakukan konfirmasi terkait hal ini.
Dirinya bahkan akan memproses persoalan ini, termasuk ke Dewan Pers di Jakarta. Hal ini dimaksudkan agar ada efek jera bagi media yang memberitakan hanya berdasarkan asumsi.
“Saya akan melapor ke dewan pers karena sudah mencemarkan nama baik. Ke dewan pers, supaya ada teguran. Media seharusnya memberikan fakta, bukan berdasarkan asumsi,” pungkasnya.(TM-03)