Pasanea : DPN PKP Beri Ruang PAW Bagi Anggota DPRD Kota Ambon

oleh -410 views

Tifa Maluku. Com – Ketua DPK Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Ambon, Martziel Fritzgerald Pasanea SE, menegaskan Dewan Pimpinan Nasional telah memberikan ruang kalau terbukti anggota DPRD melanggar tatanan aturan dan etika, maka secara otomatis maka kader tersebut akan di ganti.

Apalagi lanjut ia, ada upaya dari anggota DPRD PKP yang berencana beralih ke partai lain pada Pemilu 2024 nanti. Hal ini sudah tentu dianggap partai sebagai bentuk penghianatan. Olehnya itu, demi menjaga harga diri dan wibawa partai, maka partai akan mengambil langkah tegas bagi anggota DPRD tersebut.

“PKP tidak akan pernah pertahankan penghianat. Olehnya itu, sebelum itu terjadi, partai akan mengambil langkah yakni melakukan pergantian terhadap anggota DPRD bersangkutan melalui usulan PAW oleh DPK maupun DPP sesuai tingkatan.

Untuk diketahui, dua anggota DPRD Kota Ambon, Juliana Pattipelohy dapil Sirimau I dan Yacob Usmani dapil Teluk Ambon dan Baguala berencana meninggalkan PKP dan bergabung dengan partai lain menjelang Pemilu 2024.

Rumor yang beredar, Yuliana Pattipelohy anggota DPRD Kota Ambon akan bergabung dengan Partai NasDem sementara Yacob Usmani akan beralih ke PKB.

Hal ini mendapat kecaman keras dari DPK PKP Kota Ambon. Kedua anggota DPRD Kota Ambon ini telah dipanggil dan diminta penjelasan dalam rapat pleno yang berlangsung belum lama ini.

Dalam rapat tersebut juga dilakukan evaluasi terhadap kinerja kedua Anggota DPRD Kota Ambon PKP termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan oleh keduanya sesuai dengan keputusan partai. Selanjutnya terkait perhatian kedua anggota DPRD tersebut terhadap basis-basis kemenangan yang diraih PKP melalui kerja caleg-caleg yang ikut berjuang sehingga PKP dapat meraih dua kursi di dapil Sirimau I dan Teluk Ambon & Baguala.

Pasanea menegaskan, partai tidak mencari-cari kesalahan kadernya. Partai hanya ingin memastikan, apakah kedua anggota DPRD Kota Ambon tersebut telah menjalankan amanah dan perintah partai atau tidak. Keduanya loyal terhadap partai atau tidak.

“Mereka hadir di DPRD Kota Ambon mewakili partai melalui suara rakyat dalam proses pemilihan legislatif. Dimana suara yang diperoleh merupakan akumulasi suara caleg-caleg yang ikut berjuang bersama. Sebagai kader, mestinya mereka harus mampu menjawab apa yang menjadi harapan dari masyarakat melalui suara yang diberikan kepada PKP dalam Pileg lalu. Bukan sebaliknya, mereka lebih mementingkan kepentingan pribadi lalu mengabaikan apa yang menjadi tanggungjawab mereka kepada partai. Kalau kepercayaan itu tidak bisa dijaga, maka partai berhak untuk mengambil sikap,” kata ia.

Pasanea juga mengingatkan keduanya jangan jadikan PKP hanya sebagai tempat untuk memenuhi hasrat mereka menjadi anggota DPRD Ambon, setelah itu partai dikhianatinya.

“Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi kader yang berkhianat. Sebelum itu terjadi, partai akan ambil langkah tegas yakni pergantian antar waktu. Ini sudah menjadi warning dari DPN PKP, ” pungkas ia.

Sementara itu, Ketua DPP PKP Maluku, Evan Alfons saat ditemui di kediamannya, Senin (23/5/2022) mengatakan, sebagai pimpinan partai di Maluku, ia memberikan kewenangan penuh kepada ketua-ketua DPK di 11 kabupaten/kota dalam menjalankan mesin partai dalam menghadapi Pemilu 2024. Kewenangan tersebut termasuk mengevaluasi kinerja kader partai di Legislatif.

“Kalau ada kader yang tidak loyal dan melakukan tindakan-tindakan atau perbuatan melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai serta peraturan organisasi, maka sesuai kewenangan yang diberikan, DPK melalui berbagai pertimbangan dan kajian berhak untuk mengusulkan pergantian, ujar ia.

Terkait dengan informasi yang beredar di publik bahwa kedua anggota DPRD kota Ambon berencana meninggalkan PKP dan bergabung dengan partai lain pada Pemilu 2024, kata Alfons, dirinya telah memanggil keduanya secara terpisah.

“Saya katakan pada mereka, sebagai kader harus patuh, setia dan loyal kepada partai. Jangan sekali-sekali melakukan pelanggaran terhadap ADRT maupun PO, apalagi melakukan tindakan atau perbuatan yang mencederai partai, konsekuensinya adalah pecat dari keanggotaan partai. Bahkan posisi sebagai anggota DPRD akan digantikan. Sehingga sebagai kader, laksanakan tanggungjawab sebagaimana mestinya. Jangan pernah melenceng,” kata ia.

Sekali lagi, dia juga mengingatkan DPK Kota Ambon agar dalam pengambilan keputusan harus dikaji secara matang. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“DPK Kota Ambon punya kewenangan untuk mengusulkan pergantian antar waktu terhadap anggota DPRD tersebut. Tapi ingat, harus ada kajian dan dasar yang kuat,” pesan Alfons. (TM-05) 

 

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.