Nelayan Menjerit Laut Arafura Dilelang Kepada Pemodal, DPRD Dan Pemda Maluku Terkesan Diam

oleh -45 views

Tifa Maluku.Com – Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Republik Indonesia 718, termasuk laut Arafura masuk dalam kebijakan terukur dari pemerintah.

Kebijakan yang dianggap sebagai pelelangan sumber daya laut bagi para pemodal atau pemegang kontrak, tentunya akan berdampak terhadap pengelolaan perikanan di Maluku.

Selain menggusur nelayan lokal untuk beroperasi, juga berpotensi melakukan penangkapan berlebihan, yang akan mempengaruhi menurun-nya pendapatan dari nelayan lokal.

Anggota DPRD Provinsi Maluku yang dimintai tanggapan terkait hal ini terkesan diam.

“Saya tidak mau bicara,”ungkap Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Saoda Tethol kepada dikonfirmasi di rumah rakyat, Karang Panjang, Ambon, selasa (15/03/2022).

Sembari berjalan, Wakil rakyat dari Dapil VII meliputi Maluku Tenggara, Tual, Kepulauan Aru ini hanya mengatakan akan mempelajarinya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Benhur Watubun.

“Saya tidak mau bicara hal itu, tanyakan ke komisi II yang berkaitan dengan hal itu,” ucapnya.

Sementara Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Maluku, Abdul Haris dikonfirmasi via telepon maupun Whatshap tidak merespon apapun.

Sekedar tahu, Ketua Prodi pemanfaatan sumber daya perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Pattimura Ambon, Ruslan Tawari, menuturkan pengkapilan wilayah penangkapan bagi perusahaan tertentu menutup ruang bagi nelayan lokal yang beroperasi di sana.

Selama ini nelayan lokal menggantungkan hidup mereka pada sektor perikanan tangkap. Untuk wilayah Maluku, daerah bersinggungan dengan laut Arafura adalah kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Ini namanya laut Arafura dilelang kelompok pemilik modal dan mereka mengontrak perairan itu dalam kurun waktu tertentu. Hanya mereka yang boleh menangkap ikan di sana. Ini bukan kebijakan yang baik di negara maritim,”ungkap Tawari dikutip dari Kompas, minggu (13/03/2022).

Atas kebijakan ini, menurutnya selain menggusur nelayan lokal, perusahaan pemegang kontrak berpotensi melakukan penangkapan berlebihan selesai masa kontrak. Bahkan terjadi degradasi sumber daya perikanan dengan kondisi yang sangat parah. Pemulihan eksistem akan membutuhkan waktu lama dan yang menjadi korban adalah masyarakat lokal.

Selain menggusur nelayan lokal, perusahaan pemegang kontrak berpotensi melakukan penangkapan berlebihan selesai masa kontrak. Bakal terjadi degradasi sumber daya perikanan di sana dengan kondisi sangat parah. Pemulihan ekosistem akan membutuhkan waktu lama dan yang menjadi korban adalah masyarakat lokal.

”Perusahaan pemegang kontrak pasti akan mengeruk sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Sebab, perusahaan berpikir bahwa mereka sudah membayar triliunan rupiah kepada negara. Sulit juga bagi aparat keamanan untuk bisa mengontrol para pemodal besar itu,” ujarnya.

Perlu diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mempromosikan peluang investasi penangkapan ikan melalui sistem kontrak untuk industri perikanan. Total kuota penangkapan ikan yang ditawarkan untuk industri mencapai 5,99 juta ton per tahun dengan perkiraan nilai ekonomi Rp 180 triliun. Salah satu zona adalah Laut Arafura di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI 718.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi mengemukakan, sejauh ini pelaku industri yang sedang menjajaki sistem kontrak penangkapan ikan pada empat zona industri perikanan berjumlah 20 perusahaan. Kuota penangkapan yang diminta berkisar 4 juta ton. “Kuota yang ditawarkan kepada setiap pelaku usaha perikanan minimal 100.000 ton per tahun. (TM-03)

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.