TIFA MALUKU. COM – PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) kembali berulah dengan menyegel sejumlah Rumah Toko (Ruko) di pasar Mardika. Akibat penyegelan tersebut, para pedagang dan pemilik ruko di pasar Mardika menyerbu gedung DPRD Provinsi Maluku untuk minta keadilan, Jumat (25/8/2023).
Untuk diketahui, para pemilik ruko ini sesungguhnya pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengguna Lahan (HPL) di kawasan tersebut, namun herannya PT BPT dengan seenaknya melakukan penyegelan atas ruko mereka.
Dari pantauan redaksi, sekitar 150 pedagang dan pemilik ruko diterima langsung oleh Ketua Komisi Richard Rahakbauw, serta sejumlah anggota Komisi III, yakni Saodah Tethool, Fauzan Alkatiri, Hatta Hehanussa, Irawadi, dan Yulius Pattipeuluhu. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, ST.
Belum diketahui alasan BPT melakukan aksi penyegelan ini. Tetapi tentunya aksi ini telah menyalahi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku ini menyayangkan sikap arogansi PT BPT yang menyegel ruko pedagang pasar Mardika.
Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw, SH menegaskan, tindakan penyegelan oleh PT BPT telah menyalahi kewenangan bahwa yang berhak menggembok ruko yakni Satpol PP. Meski begitu, politisi senior Partai Golkar ini meminta kepada kuasa hukum para pemilik ruko untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib dan menempuh langkah hukum terhadap PT BPT.
“Saya minta, para pedagang dan pemilik ruko sebagai pemilik hak guna bangunan dan HPL untuk bersatu mendukung proses hukum kepada BPT ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Saya juga mendukung PT BPT dilaporkan ke pihak berwajib,”tandas Rahakbauw, yang juga ketua Pansus pasar Mardika ini.
Dia juga berjanji dihadapan para HGB dan HPL, setelah selesai studi banding ke Bandung, Pansus segera melakukan tinjauan lapangan ke ruko-ruko yang ada diatas lahan milik Pemda Maluku ini.
“Saya janji kepada teman-teman sekitar tanggal 4 atau tanggal 5 September 2023 nanti, kami dari Pansus akan bertandang ke ruko dan diharapkan supaya ketika kita melakukan kunjungan bapak-ibu berada ditempat, ” ujar Rahakbauw.
Menurutnya, ruko yang ada di atas lahan milik pemerintah ini sebanyak 260 ruko. Dia bahkan menegaskan kalau perjanjian kerjasama antara PT BPT dengan pemerintah saat ini sedang dikaji kembali karena perjanjian kerjasama dinilai bermasalah maka PT BPT tidak boleh melakukan tindakan apapun diatas lahan tersebut.
Hal senada juga dikemukaan Hatta Hehanussa. Ditegaskan, apa yang dilakukan oleh PT BPT merupakan sebuah kezaliman dan tidak boleh dibiarkan berlanjut.
“Saya harap apa yang menjadi hak bapak ibu terus diperjuangkan. Tidak perlu ragu dan gentar melawan ketidakadilan dan jika memungkin bila perlu melakukan perlawanan dengan upaya penegakan hukum. Pansus telah meminta kepada pemerintah daerah untuk menghentikan berbagai intervensi apapun. Karena proses yang dilakukan sangat merugikan pemerintah daerah, “ungkap Wakil rakyat dari Dapil Seram Bagian Barat (SBB) dari Partai Gerindra ini.
Baik Hatta, Saoda Tethool maupun Fauzan meminta kepada pimpinan DPRD Maluku supaya menyurati pemerintah daerah Maluku supaya meminta BPT menghentikan segal bentuk aktifitas apapun di Pasar Mardika.
Sementara itu Benhur Geogre Watubun ST menegaskan, DPRD Maluku akan menyurati pemerintah daerah provinsi Maluku untuk menghentikan segala bentuk tindakan penyegelan atau apapun bentuknya oleh pihak PT BPT terhadap Ruko para pedagang.
“Saat ini juga kami menyurati Pemda Maluku untuk menghentikan segala bentuk tindakan apapun yang dilakukan PT BPT. Surat resmi ini sebagai bentuk keprihatinan DPRD Maluku kepada pedagang dan pemilik ruko. DPRD Maluku tetap mendukung para pedagang, selama PT BPT dengan seenaknya melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya, “tegas Watubun. (TM-07)