TIFA MALUKU. COM, – MALUKU TENGAH, 23 Agustus 2026 — Persoalan kawasan Taman Nasional Manusela yang kini menjadi perjuangan masyarakat adat dan pemangku kepentingan bukanlah hal yang baru. Ia berakar pada rentetan keputusan pemerintah yang berlangsung selama lebih dari empat dekade — dari penunjukan pertama pada 1984 hingga penetapan definitif pada 2014. Di balik setiap keputusan dan setiap pal batas yang tertanam di tanah Seram Utara, tersembunyi cerita tentang hak ulayat yang selama ini terabaikan. Kini, DPRD Kabupaten Maluku Tengah di bawah pimpinan Ketua DPRD Drs. Herry M. C. Haurissa, M.Si, tidak tinggal diam — turun langsung ke masyarakat, berkoordinasi ke tingkat pusat, dan menyuarakan keadilan bersama rakyat.
Proses penunjukan dan penetapan kawasan hutan di wilayah Maluku bermula dari kesepakatan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam rangka penataan ruang wilayah. Namun perjalanan ini melahirkan keputusan yang berimplikasi langsung pada tanah ulayat masyarakat adat.
Tahap Penunjukan Kawasan Hutan
– 24 Oktober 1984 — SK Menteri Kehutanan No. 204/Kpts-II/1984: Menunjuk areal hutan di Provinsi Maluku seluas ±8.572.800 hektar, yang terbagi menjadi Hutan Suaka Alam & Wisata, Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap, dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi.
– 11 September 1985 — SK Menteri Kehutanan No. 249/Kpts-II/1985: Mengubah SK sebelumnya, menyesuaikan klasifikasi dan menetapkan kawasan hutan tetap seluas 5.096.883 hektar.
– 15 Juni 1999 — SK Menteri Kehutanan & Perkebunan No. 415/Kpts-II/1999: Hasil paduserasi antara rencana tata ruang daerah dan kawasan hutan, menetapkan kawasan hutan di Maluku seluas 7.264.707 hektar. Di dalamnya termasuk wilayah yang kini menjadi Taman Nasional Manusela.
Tahap Tata Batas & Pemancangan Pal Batas
Setelah penunjukan, dilakukan proses tata batas untuk memberikan tanda batas definitif di lapangan:
1. Penyusunan Trayek Batas — Dibahas panitia yang diketuai Bupati Maluku Tengah, beranggotakan instansi pusat dan daerah. Jika disepakati, dituangkan dalam peta dan berita acara.
2. Penataan Batas Sementara — Pemancangan tanda batas sementara dan identifikasi hak pihak ketiga. Diumumkan melalui Kepala Desa, diberi kesempatan mengajukan sanggahan.
3. Pemasangan Tanda Batas Definitif — Setelah disetujui, dipasang pal batas kayu atau beton yang memuat fungsi kawasan dan nomor urut.
Proses pemancangan batas Taman Nasional Manusela melibatkan panitia tata batas yang diangkat melalui SK Bupati Maluku Tengah No. 522.05.519 Tahun 2004 (29 September 2004), beranggotakan kepala desa dan tokoh adat dari Desa Manusela, Kaloa, Lafa, Hatumete, Saunalu, Horale, dan desa-desa di Kecamatan Seram Utara serta Tehoru.
Penetapan Definitif 2014
Semua proses tersebut berujung pada SK Menteri Kehutanan No. SK.258/Menhut-VII/KUH/2014, yang menetapkan kawasan hutan Taman Nasional Manusela seluas 174.545,59 hektar, terletak di Kabupaten Maluku Tengah. Keputusan ini didasarkan pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, memberikan kepastian hukum atas kawasan tersebut — namun bagi masyarakat adat, kepastian ini belum tentu membawa keadilan.
“Selama puluhan tahun, SK bertumpuk, pal batas tertanam di tanah leluhur. Namun hak ulayat yang ada jauh sebelum Indonesia merdeka, seolah-olah tidak pernah diakui secara utuh.”
DPRD MALUKU TENGAH TAK TINGGAL DIAM — BERJUANG BERSAMA RAKYAT
Merespons gelombang aspirasi dan tuntutan masyarakat adat yang merasa hak ulayatnya tergerus oleh penetapan batas kawasan, DPRD Kabupaten Maluku Tengah di bawah pimpinan Ketua DPRD Haurissa, mengambil langkah cepat, tegas, dan nyata. Tidak menunggu di balik meja, pimpinan dewan langsung turun ke lapangan.
DPRD Maluku Tengah langsung turun menemui 12 Raja, Saniri Negeri, dan Aliansi Mahasiswa Seram Utara di wilayah Seram Utara. Pertemuan ini menjadi bukti bahwa aspirasi masyarakat tidak didengar secara sekadarnya — melainkan diserap langsung dari para pemangku adat dan warga yang telah mendiami tanah itu turun-temurun.
Langkah Strategis: Desak Evaluasi Ulang Pal Batas
Dari pertemuan-pertemuan itu, DPRD Maluku Tengah segera membuka jalur koordinasi resmi dengan pihak berwenang di tingkat pusat:
– Badan Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IX
– Balai Perhutanan Sosial Ambon, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial — Kementerian Kehutanan
– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
Tujuan tunggalnya: meminta kembali mengevaluasi dan meninjau ulang PAL (Penetapan Batas) yang telah dipasang di kawasan Taman Nasional Manusela.
“Kami menyadari untuk meninjau atau mengubah ketetapan yang sudah ada membutuhkan pemenuhan berbagai syarat prosedural. Oleh karena itu, DPRD bersama Pemerintah Daerah Maluku Tengah saat ini sedang melakukan konsultasi dan koordinasi secara menyeluruh untuk memenuhi segala syarat yang diperlukan guna merubah PAL batas dimaksud,” tegas Haurissa.
“Kami DPRD Maluku Tengah tidak tinggal diam melihat saudara-saudara kita di Manusela berjuang sendirian. Ini bukan sekadar soal garis batas di peta yang dibuat puluhan tahun lalu — ini soal tanah tempat mereka hidup, tempat leluhur mereka dimakamkan, dan sumber kehidupan yang dijaga sejak ribuan tahun lalu, “ kata Haurissa politisi Partai Gerindra.
“Hak ulayat bukan hal yang bisa diabaikan demi kepentingan lain. Batas kawasan yang dipasang tanpa mengakui keberadaan hak adat itu adalah ketidakadilan yang harus diperbaiki. Jika ada ketetapan yang merugikan masyarakat adat, maka wajib bagi kita untuk berjuang meninjau dan memperbaikinya, apa pun proses dan syarat yang harus ditempuh.”
“Kami berjuang bersama rakyat, bukan di atas rakyat. Dan perjuangan ini tidak akan berhenti sampai hak ulayat masyarakat adat Manusela diakui, dihormati, dan dilindungi oleh negara.” Kata Haurissa.
DUKUNGAN PENUH KEPADA GUBERNUR HENDRIK LEWERISSA
DPRD Maluku Tengah juga menyampaikan dukungan politik yang tegas dan bulat kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang telah berkomitmen kuat memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Manusela di Kementerian Kehutanan dan kepada seluruh otoritas terkait di tingkat pusat.
“Kami sepenuhnya mendukung langkah Gubernur Hendrik Lewerissa dalam memperjuangkan hak ulayat masyarakat adat Manusela di Kementerian Kehutanan dan pihak-pihak berwenang di pusat. Perjuangan ini membutuhkan kesatuan suara — dari DPRD Daerah hingga Gubernur, dari masyarakat adat hingga pemerintah pusat. Bersama-sama, kita pastikan suara Manusela didengar dan dihargai, “ tegas Haurissa.
“Sejak 1984 hingga 2014, puluhan tahun berlalu. SK bertumpuk, pal batas tertanam. Namun hak ulayat masyarakat adat tetap menjadi pertanyaan besar yang belum terjawab secara tuntas. Sejarah panjang itu harus ditinjau ulang — bukan untuk membatalkan masa lalu, tetapi untuk menegakkan keadilan di masa kini.”
Perjuangan belum selesai, namun arah sudah jelas. Dari menemui 12 Raja di Seram Utara, hingga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan KOMNAS HAM — setiap langkah diambil dengan satu tujuan: mengembalikan keadilan dan melindungi hak ulayat masyarakat adat Manusela. Bersama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, DPRD Maluku Tengah berjanji: tidak akan berhenti sebelum keadilan ditegakkan. (TM -OL).
