Tifa Maluku.Com – Ketua Komisi II, Christianto Laturiuw mengatakan, pemerintah berkewajiban menyiapkan kebutuhan sarana dan prasana di sekolah.
Sebab pemerintah telah menyiapkan anggaran baik melalui APBN maupun APBD untuk sektor pendidikan. Anggaran tersebut nantinya akan diperuntuhkan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana di sekolah baik itu, penambahan ruang kelas baru, laboratorium, ruang praktek komputer, maupun fasilatas lainnya.
Terkait dengan kondisi sarana dan prasarana sekolah di Kota Ambon, kata Laturiuw masih perlu mendapat perhatian serius. Bahkan ada sekolah-sekolah yang rusak akibat gempa 2019 lalu ambil misal SD 75 Passo yang belum dilakukan perbaikan.
“Saat gempa, saya meminta BPBD dan PUPR Kota Ambon untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Dan itu sudah dilakukan. Bahkan info terakhir yang saya terima dari sekokah, sudah ada anggaran dari Pemkot untuk Rehab bangunan sekolah yang rusak. Namun untuk pembangunan talud akibat banjir belum ada anggarannya. Saya harap, ada perhatian serius dari Pemkot,” kata ia.
Dikatakan, Komisi II telah menyurati Dinas Pendidikan Kota Ambon untuk memberikan data profil dan keberadaan sekolah baik itu SD maupun SMP.
“Kita sudah surati Dinas Pendidikan, tapi sampai saat ini data yang Komisi II minta belum juga berikan,” kata Laturiuw.
Menurut ia, dengan adanya data tersebut, Komisi II akan meninjau langsung kondisi dilapangan.
“Kalau dilapangan ditemukan ada sekolah yang masih kurang fasilitas, sarana dan prasarana maka Komisi II akan mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk menjawab apa yang menjadi kebutuhan di sekolah tersebut,” ujar ia.
Terkait peran Komite Sekolah untuk membantu menyiapkan fasilitas, sarana dan prasarana kata politisi Partai Gerindra, itu bukan tugas Komite Sekolah.
“Komite bertugas mengawasi proses penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Termasuk penggunaan dana BOS, Komite Sekolah berfungsi mengawasi. Bukan sebaliknya, Komite Sekolah bertugas mencari dana untuk memenuhi sarana dan prasarana di sekolah. Itu tugas dan kewajiban dari Pemerintah,” pungkas ia. (TM-07)