Komisi III Turun Ke Lokasi Pembuangan Limbah Sisa Campuran Bumbu dan Ayam Secara Sembarangan Oleh KFC Amplaz

oleh -240 views

Tifa Maluku.Com – Restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken (KFC) yang berpusat di Ambon Plaza, jalan Sam Ratulangi membuang limbah sisa campuran bumbu dan ayam secara sembarangan.

Akibat dari pembuangan limbah secara sembangan oleh KFC membuat lingkungan di sekitar menjadi tercemar.

Limbah sisa campuran bumbu dan ayam ini meluap ke jalan dan menggenangi areal dimana terdapat sejumlah lapak pedagang. Limbah tersebut juga mengeluarkan bau tak sedap membuat warga termasuk pedagang di sekitar lokasi pembuangan merasa tidak nyaman.

Hal ini menimbulkan reaksi dari warga sekitar termasuk pedagang untuk melaporkan pihak KFC Amplas ke DPRD Kota Ambon.

“Kita terpaksa mengadu ke DPRD Kota Ambon karena tidak ada upaya dari pihak KFC atau pengelola terkait pembuangan limbah secara sembarangan yang membuat lingkungan sekitar tercemar,” kata Saipul salah satu pedagang saat temui Komisi III belum lama ini.

Mendengar keluhan masyarakat, Komisi III DPRD Kota Ambon mengundang pengelola Amplaz dan maneger KFC untuk rapat bersama, Jumat 23 Juni 2022.

Dalam rapat itu, antara pihak KFC maupun pengelola Amplaz saling lempar tanggungjawab.

Hal ini membuat Komisi III geram dan memutuskan untuk turun langsung ke lapangan dibawah pimpinan Wakil Ketua dan sekretaris Komisi, Mourits Librek Tamaela, SE, Ricky Helaha, dan sejumlah anggota Komisi antara lain, Lucky Upulatu Nikjuluw, La ode Rawiddin, Risna Risakotta, Swenly Huserpuny dan Andi Rahman.

Ternyata dalam peninjauan di lapangan ditemukan bak penampungan limbah sisa campuran bumbu dan ayam hanya berukuran diameter 60 cm persegi yang ditutup dengan terpal. Sementara pembuangan akhir limbah dibuang langsung ke saluran yang dekat dengan lapak pedagang. Parahnya lagi, saluran dimana limbah tersebut di buang penuh dengan material pasir. Ketika musim hujan, limbah tersebut meluap ke jalan dan menggenangi areal lapak pedagang.

Pihak pengelola berjanji akan melakukan perbaikan pada saluran pembuangan termasuk bak penampungan limbah sisa campuran bumbu dan ayam.

Sementara Pihak KFC Amplaz tetap mengotot bahwa persoalan ini merupakan tanggungjawab pengelola.

Wakil Ketua Komisi III, Mourits L Tamaela mengatakan, terkait persoalan pencemaran lingkungan akibat dari pembuangan limbah sisa campuran bumbu dan ayam ini, pihak KFC Amplaz tidak bisa lepas tangan.

“Pihak KFC Ambon harus ikut bertanggungjawab. Benar mereka bayar sewa kepada pengelola Amplaz, namun soal dampak lingkungan dari usaha yang mereka jalani tidak bisa diabaikan begitu saja. Melalui desakan dari anggota Komisi III, kita minta pihak KFC Amplaz untuk menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Instalasi Pengelola Air Limbah (IPAL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Ambon,” kata politisi partai NasDem ini.

Sementara itu, Anggota Komisi III, Lucky L.U Nikjuluw menambahkan, kalau KFC Amplaz tidak memiliki IPAL maka harus diproses secara hukum.

“Melihat UU Lingkungan Hidup, disebutkan setiap rumah makan dan restoran harus memiliki IPAL serta ada sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan. Jadi, kalau memang tidak ada, cabut izin usahanya dan tutup operasionalnya,” tegas politisi PDI Perjuangan daerah pemilihan Sirimau I ini. (TM-07)

 

 

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.