Tamaela : Mestinya Di Kordinasi kan Dengan Pemkot
TIFA MALUKU. COM – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Mourits Librek Tamaela, SE menilai pembongkaran pagar dan pembangunan lapak di terminal Mardika blok A & B oleh PT Bumi Perkasa Timur (Pihak Ketiga) yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Maluku tidak sesuai dengan peruntukan.
Bahkan aktifitas pembongkaran pagar dan pembangunan lapak tersebut sudah menyalahi kewenangan. Dimana pengelolaan terminal dan pedagang di pasar Mardika merupakan kewenangan Pemkot Ambon. Sehingga sudah seharusnya harus ada kordinasi dengan pemkot Ambon.
“Komisi III DPRD Kota Ambon secara tegas meminta pembangunan lapak tersebut di hentikan. Mestinya pembangunan lapak tersebut harus di kordinasi kan dengan Pemkot. Bukan dibangun seenaknya, ” sesal Tamaela dalam keterangan persnya di ruang komisi III DPRD Kota Ambon.
Menurut ia, terminal Mardika harus dikembalikan fungsinya. Tidak boleh lagi ada aktivitas pedagang di dalam terminal.
“Kita lagi berupaya agar terminal Mardika difungsikan sesuai peruntukannya. Para pedagang kita arahkan untuk menempati lapak-lapak yang sudah disediakan oleh Pemkot. Upaya ini mestinya di dukung oleh Pemprov Maluku, bukan sebaliknya membuat kebijakan yang bertabrakan dengan apa yang sudah di rancang oleh Pemkot Ambon, ” kata Tamaela.
Menindaklanjuti persoalan ini, Komisi III DPRD Kota Ambon akan memanggil pimpinan PT Bumi Perkasa Timur, dan menyurati Kepala Dinas Perhubungan, Indag dan Pol PP Provinsi maupun Kota Ambon.
“Kita agendakan dalam waktu dekat. Kita juga ingin apakah pembangunan sejumlah lapak ini sudah ada kordinasi dengan Pemkot atau tidak. Kalau pun sudah dikondisikan, kita akan desak agar dihentikan. Ini sikap DPRD Kota Ambon sebab akibat dari pembongkaran dan pembangunan lapak di Terminal Mardika blok A & B ini, DPRD Kota Ambon mendapat sorotan dari publik, ” tandas ia.
Sementara itu Ketua Komisi III, Etha Siahay menambahkan usai rapat dengar pendapat tersebut, Komisi III akan melakukan on the spot di lokasi pembangunan lapak tersebut.
Ditegaskan pula, pengelolaan terminal Mardika merupakan kewenangan Pemkot Ambon. Sehingga apapun program yang dibuat pemprov Maluku mestinya disinkronkan dengan program Pemkot Ambon. Sebab selama ini, terminal Mardika sudah alih fungsikan sebagai lokasi berjualan para pedagang. Ini yang sementara di tata kembali. Sehingga Terminal Mardika dapat dikembalikan fungsinya. Para sopir angkot yang selama ini membayar retribusi dapat menikmati fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah. Tidak ada lagi kemacetan di terminal karena seluruh angkot yang masuk terminal tidak lagi terganggu dengan aktifitas para pedagang. (TM-06).