TIFA MALUKU. COM – Pelabuhan Nusantara Yos Soedarso di Kota Ambon menerapkan aturan prosedur PT Pelni yakni setiap barang penumpang baik kecil maupun besar sebelum dinaikan keatas kapal harus ditimbang terlebih dahulu seperti biasanya.
Dalam aturan tersebut, barang penumpang 40 kg beratnya atau lebih dari 40 kg maka itu yang di bayar perkilo nya, sesuai tujuan masing-masing Daerah.
Namun sayangnya, penerapan aturan PT Pelni ini tidak disosialisasikan terlebih dahulu dengan Tenaga Kerja Buruh Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Soedarso Ambon sehingga menimbulkan polemik antara petugas PT Pelni dengan TKBM.
Ketua TKBM Ambon, H. Rawidin La Ode saat ditemui Redaksi Tifa Maluku. Com kemarin mengatakan, pihaknya sudah bertemu langsung dengan PT Pelni terkait aturan tersebut.
“Saat rapat bersama dengan pihak PT Pelni saya meminta sebelum aturan tersebut diterapkan, mestinya disosialisasikan kepada TKBM maupun masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan polemik, ” ungkap ia.
Rawidin La Ode yang juga Ketua Fraksi Partai Perindo DPRD Kota Ambon ini menegaskan, TKBM sangat mendukung aturan yang diterbitkan oleh PT Pelni.
“Prinsipnya TKBM Pelabuhan Ambon mendukung, tapi harus sosialisasi. TKBM pada awalnya menilai aturan mendadak ini memperlambat kinerja buruh yang membawa barang penumpang ke kapal. Sehingga para buruh menolak dan menimbulkan perselisihan dengan petugas PT Pelni ” ujar ia.
menurut ia, dengan penerapan aturan timbangan ini, sudah tentu berdampak pada peningkatan pendapatan atau kemasukan bagi PT Pelni maupun PAD bagi daerah. Sehingga TKBM Pelabuhan Ambon sangat mendukung aturan tersebut.
“Selama aturan itu berdampak PAD bagi daerah, kita sangat mendukung, ” pungkas ia. (TM-07)