TIFAMALUKU.COM, – Di tengah memanasnya situasi pasca dugaan kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang anak berusia 15 tahun di Tual, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, melayangkan peringatan keras kepada para provokator digital. Ia mengimbau seluruh masyarakat Kepulauan Kei untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak terjerumus dalam isu bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang berpotensi merusak persaudaraan.
Kasus yang diduga melibatkan oknum anggota Korps Brimob Polri Kompi 1 Batalyon C Polda Maluku ini memang tengah menjadi sorotan tajam publik. Menanggapi hal ini, Benhur Watubun menekankan pentingnya menyikapi peristiwa tragis tersebut dengan bijak dan proporsional. Ia menyerukan agar seluruh proses penanganan hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“Jangan sampai tragedi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memecah belah persaudaraan masyarakat Kei. Kita harus tetap menjaga persatuan dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib,” tegas Watubun dalam pernyataannya di Ambon, Senin (23/2/2026).
Politisi PDI Perjuangan Maluku ini secara khusus menyoroti fenomena maraknya komentar provokatif yang berasal dari akun-akun anonim di media sosial. Menurutnya, narasi-narasi yang menyebar di ruang digital tersebut berpotensi besar memperkeruh suasana dan memicu konflik horizontal.
“Kita harus waspada terhadap narasi provokatif, terutama yang menyasar sentimen SARA,” imbaunya. Watubun mengingatkan bahwa nilai luhur persaudaraan “Ain Ni Ain,” yang telah lama menjadi perekat sosial masyarakat Tanah Kei, tidak boleh dinodai oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak ikut serta dalam membagikan konten yang berpotensi memicu konflik.
“Solidaritas dan kedewasaan kita sebagai masyarakat Maluku sedang diuji. Mari kita jaga situasi tetap kondusif demi masa depan generasi kita,” pungkasnya dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, Benhur Watubun juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada penanganan substansi perkara, tetapi juga secara proaktif menindak para penyebar ujaran kebencian dan provokasi di media sosial. Ia meminta agar akun-akun yang sengaja menggiring opini publik ke arah konflik SARA ditelusuri dan ditindak tegas.
“Saya meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindak tegas akun-akun di media sosial yang secara sengaja menyebarkan narasi provokatif dan menggiring isu SARA. Jangan sampai ruang digital kita dijadikan alat untuk memecah belah persaudaraan masyarakat Kei,” tegasnya.
Watubun menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian dan provokasi digital merupakan langkah krusial tidak hanya untuk menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga untuk merawat nilai persaudaraan ‘Ain Ni Ain’ yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Kei.
