Kepsek SDN 87 Ambon Akui, Laporan Orangtua Murid Kelas VI Terkait Indikasi Pungli Telah Diselesaikan

oleh -172 views

TIFA MALUKU. COM – Laporan orangtua murid kelas. VI SDN 87 Ambon terkait pungutan liar (Pungli) berupa uang penyaluran sebesar Rp150.000, uang perpisahan dan cindra mata sebesar Rp200.000 diakui Kepala Sekolah Lily Mesfer telah diselesaikan di Dinas Pendidikan Kota Ambon 2023 lalu.

“Untuk masalah kelas VI sudah diselesaikan di Dinas Pendidikan dari tahun kemarin, ” ungkap Kepsek SDN 87 Ambon, Lily Mesfer dalam pesan whatsapp nya kepada redaksi Tifa MALUKU. Com, kemarin.

Pemanggilan Kepsek SDN 87 Ambon oleh Dinas Pendidikan teekiat laporan orangtua murid kelas VI mengindikasikan bahwa ada praktik-praktik pungli di sekolah tersebut. Laporan tersebut juga membuktikan bahwa orangtua murid mulai resah dengan pungutan-pungitan di SDN 87 Ambon.

Bahkan keresahan orangtua murid masih terus disuarakan, salahsatunya melalui aspirasi yang disampaikan dalam reses Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi PKB, Gunawan Mochtar, M. Si yang berlangsung di aula SMK Muhamadiyah, Wara Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Minggu 31 Desember 2023 kemarin.

Orangtua murid berharap, dugaan praktik-praktik pungli di SDN 87 Ambon dibawah kepemimpinan Kepsek Lily Mesfer harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Ambon, khususnya Dinas Pendidikan.

Anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, M. Si mengatakan, apa yang disampaikan orangtua murid SDN 87 Ambon dalam kegiatan reses saat itu, adalah bentuk kekecewaan serta kegelisahan yang mereka (orangtua murid) rasakan atas berbagai pungutan-pungutan di sekolah tersebut.

“Sebagai wakil rakyat, saya punya tanggung jawab untuk merespon dan menindaklanjuti apa yang disuarakan masyarakat termasuk aspirasi dari orangtua murid SDN 86 Ambon, ” ungkap Gunawan Mochtar M. Si.

Menurut Gunawan, SDN 87 Ambon merupakan sekolah negeri milik pemerintah yang difasilitasi dengan Dana BOS, mestinya berbagai tuntutan dan kebutuhan peserta didik, khususnya peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu sudah diakomodir dalam anggaran BOS.

“Asensi dari Dana BOS harus berpihak kepada peserta didik yang kurang mampu. Mereka tidak boleh lagi dipungut biaya apapun, sebab semuanya pembiayaan sudah diatur melalui Dana BOS sesuai juknis. Ambil misal sampul dan rapot maupun ijazah, ujian praktek, foto siswa untuk dipasang di rapot maupun ijazah, pakaian seragam buat siswa kurang mampu, penyediaan bahan pembelajaran secara gratis buat peserta didik yang kurang mampu dapat dimasukan dalam Dana BOS. Bukan sebaliknya, semua harus diminta lagi dari orangtua. Lalu anggaran BOS setiap tahun dipakai untuk apa saja? ini yang mestinya mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan. Laporan realiasi dana BOS di setiap sekolah-sekolah termasuk SDN 87 Ambon harus diaudit dengan teliti. Item-item dalam realisasi dana BOS kalau tidak berpihak pada peserta didik yang kurang msmpu, maka patut dipertanyakan, ” tandas ia.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon ini meminta agar orang tua murid agar tidak takut melaporkan dugaan praktik-praktik pungli di sekolah. Sehingga pungli ini dapat diberantas dari lingkungan Pendidikan.

“Jangan takut lapor ke Tim pemberantas pungli di Dinas Pendidikan Kota Ambon. Identitas pelapor pasti dirahasiakan, ” ujar ia.

Gunawan juga meminta agar Dinas Pendidikan Kota Ambon bersikap tegas dalam menyikapi laporan praktik-praktik pungli di sekolah. ” Kalau terbukti adanya praktik-praktik pungli, harus dibina dan kalau masih dilakukan hal yang sama, saya (Gunawan-red) kira harus ada tindakan tegas. Diproses hukum atau kepsek nya harus diganti (dicopot), ” pungkas ia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Eddy Tasso ketika dihubungi redaksi Tifa Maluku. Com melalui pesan Whatsapp meminta orang tua yang merasa dirugikan karena pungli untuk melaporkan ke Dinas.

“Tolong diarahksn orangtua yang merasa rugi karena pungli untuk lapor ke Dinas, ada tim yang menangani pengaduan mereka. Agar bisa identifikasi kebenarannya, ” kata Kadis.

Dikatakan, dalam sistem penanganan pengaduan Nasional, jika identitas pengadunya tidak jelas atau tidak ada maka tidak dilayani karena hasil tindaklanjut harus disampaikan  kepada yang bersangkutan apakah sudah puas atau belum.

“Jika belum maka perlu dilanjutkan lagi, ” ujar ia seraya menambahkan untuk status whistle blower identitasnya dapat dilindung. (TM-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.