TIFA MALUKU. COM – Keinginan Kimdevits B Markus agar dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejari) Maluku guna memberikan keterangan dan menyerahkan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi dan suap yang menyeret orang nomor satu di bumi Kalwedo, Benjamin Thomas Noach ST akhirnya terjawab sudah.
Dari informasi yang berhasil diperoleh redaksi Tifa Maluku. Com, Kimdevits B. Markus akan dipanggil guna memberikan keterangan pada Selasa (10/01/2023), pukul 09.00 Wit di kantor Kejari Maluku sesuai surat Kejati Maluku, Nomor : SP-01/Q.1.5/Fd.2/01/2023.
Kimdevits B. Markus akan menghadap Tim Penyidik Kejati Maluku yakni :
1. Trioyo Rahyudi SH.MH
2. YE. AL MAHDALY SH. MH
3. Hasnul Fadli SH. MH
4. Grace Siahaya SH. MH
5. Esterlina Wattimury SH
6. Nurnita Tehuayo SH
7. Farids Dhestarastra Musa SH. MH.
Dalam surat panggilan tersebut, Kimdevits B. Markus akan dimintai keterangannya dan membawa dokumen yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana KorupsiKorupsi, Gratifikasi dan suap yang dilakukan oleh mantan direktur PT Kalwedo tahun 2012-2015 atas nama Benjamin Noach ST berkaitan dengan bangkrutnya PT Kalwedo berdasarkan surat perintah penyelidikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku nomor : Print-15/Q.1/fd.2/11/2022 tertanggal 25 November 2022.
Nyanyian Kimdevits B. Markus disertai penyerahan barang bukti kepada Kejati Maluku, bakalan membuat Benjamin Thomas Noach ST bakalan pusing tujuh keliling. Mungkinkah mantan Direktur PT Kalwedo ini (Benjamin Thomas Noach) bakal memakai rompi orange? semua tergantung hasil dari kerja Kejati Maluku dalam mengusut tuntas kasus ini.
Sebelumnya, Kimdevits B. Markus dengan sekelompok warga yang mengatasnamakan relawan peduli Maluku Barat Daya (MBD) berunjukrasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD di Kota Tiakur, sejak November lalu.
Seperti dikutip media online TERASMALUKU. COM, Dalam aksinya pendemo mendesak kejaksaan memeriksa Bupati MBD, Benjamin Thomas Noah (BTN) atas tuduhan korupsi saat menjadi Direktur PT. Kalwedo, BUMD Kabupaten MBD. Aksi ini dipimpin koordinator lapangan, Kimdevis Markus
Kimdevis Markus saat berorasi di depan Kantor Kejari MBD
Pendemo juga menyerahkan sejumlah alat bukti dugaan korupsi, gratifikasi dan suap pada BUMD PT Kalwedo. BTN adalah Direktur PT Kalwedo tahun 2012-2015.
Dalam orasinya, Kimdevis Markus mengaku pernah menjadi orang kepercayaan BTN. Dia menjadi pelaku yang terlibat dalam penyuapan. Ia sering diarahkan untuk membawa maupun mentransfer uang kepada sejumlah pihak.
Mirisnya, nama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kajati Maluku ikut dicatut menerima uang sejumlah Rp100 juta. Uang itu diduga pemberian dari BTN. Namun, waktu mempersembahkan uang itu tidak disebutkan. Tapi Markus mengaku siap ditangkap dan diperiksa atas aksinya ini.
“Benjamin Thomas Noah suap melalui perantara saya Rp1,6 miliar. Rp500 juta yang pertama ditaruh di koper hijau ini,” kata Markus sambil mengangkat koper yang juga dibawanya untuk diserahkan ke Kejari MBD.
“Saya ambil di apartemennya Sam Latuconsina mantan Direktur BUMD. Kemudian yang kedua, karena saya pulang kampung dengan transfer Rp1 miliar. Dan yang ketiga Rp100 juta saya serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Ambon (Maluku), di dalamnya ada Pak Kajati sama Wakajati, tanggal dan tahunnya saya catat, apabila dalam penyidikan saya akan menguraikannya,” tambah Markus dalam orasinya.
Markus mengaku dirinya siap diperiksa untuk kepentingan penyidikan. Bahkan dirinya siap dituntut.
“Kan orang aneh pengunjuk rasa datang serahkan diri, bawa barang bukti, minta tangkap. Bagaimana pak saya serahkan barang bukti kapan, kapan mau tangkap saya, saya siap,” kata dia.
“Apabila dalam penyidikan saya akan mengungkapnya. Pernyataan saya ini saya dapat buktikan, saya siap menuntut,” tegasnya.
Penyerahan uang tersebut diduga terkait pengusutan kasus korupsi PT. Kalwedo yang menangani Kejati Maluku tahun 2021. Dalam kasus ini, tiga orang divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Ambon. Ketiganya adalah Lukas Tapilouw, Plt Direktur PT. Kalwedo dan dua pimpinan PT. Kalwedo lainnya
Markus mengaku bukan baru kali ini dirinya menyerang BTN. Dia sudah sering membuka “aib” BTN melalui media sosial facebook. Harapannya agar Intel Kejaksaan, maupun Intel Kepolisian di bidang korupsi bisa dijadikan sebagai bukti. Sehingga dapat membongkar praktek korupsi di PT Kalwedo.
“(karena tidak gol) jadi saya marah. Saya diam, tetapi kepentingan pribadi saya, saya negosiasi tidak gol,” kata Markus membuka-bukaan.
Pendemo kemudian diterima pihak Kejari MBD. Markus menyerahkan sejumlah bukti dugaan suap BTN ke pihak Kejari dalam kasus PT Kalwedo.
“Yang mentransfer adalah Lucas Pattilouw (mantan Plt Direktur PT. Kalwedo) ke rekening Benjamin Thomas Noah,” kata Markus di dalam kantor Kejari MBD sambil menyerahkan salah satu bukti transfer yang sudah diprint ke jaksa.
“Di sini ada juga bukti ke rekening pribadi-pribadi. Tahun Anggaran 2015 tentang audit BPK. Ada bukti SP2D. Ada fakta pembuktian (kasus PT. Kalwedo),” ungkap Markus satu kesatuan sambil mencatat bukti-bukti yang diserahkannya ke Kejari MBD. (TM-01)