Kakek Bejat Ditangkap Polisi Akibat Setubuhi Anak & Cucu-nya

oleh -119 views

Tifa Maluku. Com – RH alias BO (51) seorang kakek, Warga Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku ditangkap karena menyetubuhi 7 korban.

Pelaku ditangkap oleh personil Unit PPA & Buser Satreskrim yang dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias, sejak Rabu 8 Juni lalu.

Ketujuh korban yang terdiri dari 5 anak dan cucu sendiri, masing-masing ACH alias E, 5 Tahun (cucu ke-2 dari anak pertama), KMH alias K, 6 Tahun (cucu ke-1 dari anak pertama), JAH alias A, 9 Tahun (anak ke – 6), JKH alias K,16 Tahun (anak ke-5), IGH alias I, 18 Tahun (anak ke-4), EDH alias I, 24 Tahun (anak ke-2), LVH alias L, 27 Tahun (anak ke-1)

Kapolresta Pulau Ambon & Pulau-pulau Lease, AKBP Raja Arthur Lumongga, melalui Kasubag Humas Ipda Moyo Utomo mengatakan peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari EDH No : LP/280/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 06 Juni 2022.

Dijelaskan, kejadian tersebut didiata berawal pada hari Sabtu (28/05/2022), pelapor yang saat itu sedang mengantar korban ACH untuk buang air besar di dekat sungai, setelah korban selesai buang air, pelapor kemudian menceboki korban.

Saat diceboki korban berteriak menjerit kesakitan, lalu pelapor bertanya kepada korban kenapa sakit , namun korban hanya diam dan tidak menjawab.

Beberapa hari kemudian tepatnya Sabtu, tanggal 04 Juni 2022, korban bercerita di dalam kamar kepada pelapor.

Adapun modus operandi pelaku dalam melakukan aksi bejatnya, terhadap korban ACH (cucu ke-2 dari anak pertama), disetubuhi sebanyak 3 kali, pertama kali du tanggal 27 Mei 2022, kedua kali di tanggal 29 Mei 2022, ketiga kali di tanggal 1 Juni 2022.

Terhadap korban KMH , 6 Thn (cucu ke-1 dari anak pertama), disetubuhi sebanyak 3 kali, pertama kali di 17 Mei 2022, kedua kali di tanggal 20 Mei 2022, ketiga kali di tanggal 05 Juni 2022.

Korban JAH, 9 Thn (anak ke-6), disetubuhi sebanyak tiga kali, pertama kali di tanggal & bulan lupa tahun 2020 , kedua kali di tanggal & bulan lupa pada tahun 2021, ketiga kali di tanggal & bulan lupa tahun 2022.

Korban JKH, 16 Tahun (anak ke-5), disetubuhi sebanyak tiga kali, waktu kejadian pertama, kedua & terakhir lupa namun saat itu korban kelas 2 SD.

Korban IGH, 18 Tahun (anak ke-4), disetubuhi sebanyak 3 kali, pertama kali di tahun 2014, kedua kali tahun 2014 saat korban kelas 5 SD, terakhir kali tahun 2015 saat korban kelas 6 SD.

Korban EDH, 24 Tahun (anak ke-2), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali di tahun 2007.

Korban LVH, 27 Thn (anak ke -1), disetubuhi berulang -ulang kali , pertama kali tahun 2007 saat korban kelas 6 SD dan seterusnya sampai sekitar tahun 2008/ 2009 saat korban kelas 1 SMP.

“Persetubuhan oleh Tersangka terhadap para korban, sesaat sebelum/ sesudah menyetubuhi para korban melakukan ancaman kekerasan dgn cara mengatakan kepada para korban “JANG BILANG SAPA – SAPA NANTI DAPA PUKUL”_* atau mengatakan “JANG KASITAU SAPA – SAPA NANTI DAPA PUKUL DENG KACA”, ” tutur Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. (TM/07)

Tentang Penulis: tifamaluku

Gambar Gravatar
Nama Lengkap : Ongen Lekipiouw, S. Sis Jabatan : Pimpinan Perusahaan/Redaksi Alamat : Jalan Dr Kayadoe Kudamati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.