Tifa Maluku. Com – Waduh, hutang Pemerintah Kota Ambon kepada pihak ketiga mencapai Rp 80 Miliar.
Dari data yang diperoleh redaksi dari berbagai sumber menyebutkan, hutang Pemkot kepada pihak ketiga terbesar pada Dinas PUPR Kota Ambon yaitu mencapai Rp 69 Miliar.
Hal ini diperkuat juga dalam rapat komisi III DPRD Kota Ambon dengan Dinas PUPR Kota Ambon belum lama ini. Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa PUPR Kota Ambon sampai saat ini belum membayar hutang pihak ketiga yang telah selesai mengerjakan proyek-proyek pembangunan tahun anggaran 2021.
Dari pengakuan beberapa kontraktor yang enggan menyebutkan nama mereka untuk dipublikasi mengaku kesal lantaran tidak ada upaya dari Pemkot untuk membayar apa yang menjadi mereka.
“Ketika kita tanya ke Dinas, selalu dijawab sementara diinput di bagian keuangan, dalam waktu dekat pasti dibayar. Namun kenyataannya, janji tersebut tidak pernah direalisasikan, ” sesal mereka.
Para kontraktor ini berharap, Walikota Ambon Richard Louhenapessy jangan tutup mata dengan persoalan ini. Mestinya sebagai pimpinan, mestinya Walikota Ambon mencari solusi. Bukan sebaliknya diam seribu bahasa.
“Kita tidak butuh janji, kita mau hak kita dibayar. Sehingga usaha kita tidak mati. Apalagi, sejumlah perusahaan yang mulai bangkrut akibat Pemkot belum membayar pekerjaan mereka. Sangat tragis. Ada juga yang dikerjar-kejar oleh Koperasi lantaran pekerjaan yang dikerjakan mengunakan uang pinjaman dengan bunga angsuran. Olehnya itu, kita berharap Pemkot Ambon juga punya hati untuk melihat persoalan ini, ” ujar mereka. (TM-03)