TIFA MALUKU. COM – Sejumlah Guru di Provinsi Maluku mengeluhkan Tunjangan Sertifikasi maupun Tunjukan Tambahan Penghasilan (Tamsil) khususnya bagi Guru Non Sertifikasi, hingga kini belum juga diterima.
Menurut salah satu Guru yang tak mau namanya dipublikasikan, mengungkapkan Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil yang belum dibayarkan selama tiga bulan, mulai dari Juli – September.
“Untuk Triwulan III dari bulan Juli – September belum juga kami terima, padahal sudah memasuki November, “ujar sumber via-telepon, Senin (07/11/2022).
Dikatakan, tunjangan Tamsil yang harus dibayarkan per triwulan sebesar Rp750.000, di mana per bulan Rp250.000. Sedangkan Tunjangan Sertifikasi bervariasi tergantung gaji pokok.
“Untuk pembayaran sertifikasi tergantung dasar gaji, namun besaran yang diterima mencapai Rp12 juta, “ungkapnya.
Menurut Sumber, para Guru berharap Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Maluku segera memproses pencairan baik Tunjangan Sertifikasi maupun Tamsil.
“Ini sudah hampir di penghujung tahun, kami berharap hak kami segera di terima, “harapnya.
Sumber juga meminta kepada DPRD Maluku, dalam hal ini Komisi IV dapat membantu mempresur, sehingga apa yang menjadi hak para Guru bisa segera diterima.
” Kami minta DPRD Maluku memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Insun Sangadji untuk mempertanyakan hal ini. Untuk selanjutnya diproses pembayaran apa yang menjadi hak Guru, “pintanya. (TM-06)