Gunawan Mochtar : Selain Pengemudi, Pihak SPBU Belakang Kota Harus Bertanggungjawab Atas Insiden Kebakaran

oleh -302 views

TIFA MALUKU.COM – Anggota DPRD Kota Ambon asal PKB, Gunawan Mochtar, M.Si mengatakan, selain pengemudi mobil Daihatsu Siagra DE 1018 AS, Trisman Pattiselano yang harus bertanggung jawab atas insiden kebakaran di kawasan exs Pasar Gambus, belakang kota Ambon pada Senin (15/05/2023), ada juga pihak lain yang dianggap harus bertanggung jawab karena menjadi pemicu utama atas peristiwa tersebut.

Pihak di maksud, yaitu SPBU Belakang Kota Ambon, yang diduga sebelum terjadi kebakaran, mobil Daihatsu Siagra DE 1018 AS, yang dikemudikan Trisman Pattiselano kedapatan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, M.Si

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar mendesak Kapolda Maluku, dan Kapolresta Ambon untuk mengusut kebakaran yang menghanguskan 102 unit rumah, termasuk keterlibatan SPBU Pertamina Belakang Kota.

“Selain pelaku pembawa mobil, SPBU juga harus bertanggungjawab karena ada hubungan sebab akibat dari kejadian kebakaran. Kami meminta kepada Kapolres maupun Kapolda segera mengusut tuntas kasus kebakaran, Supaya hal ini tidak terjadi kembali. Dimana ada mobil tap-tap melakukan muatan BBM secara subsidi untuk dijual kembali kepada pengecer di jalanan,”tandas Gunawan kepada wartawan di Ambon, Selasa (16/05/2023).

Ketua KNPI Kota Ambon versi Haris Pratama itu juga meminta kepada Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena untuk segera mencabut izin penjualan minyak untuk SPBU Belakang Kota.

Karena menurutnya, selain terlibat dalam penjualan minyak secara ilegal, rekam jejak SPBU Belakang Kota juga buruk. Sebelumnya terlibat dalam BBM fiktif Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon, melibatkan manager SPBU yang saat ini dalam proses hukum.

“Saya juga minta penjabat Wali Kota agar tegas dalam melakukan kebijakan, mencabur izin operasionalnya, karena dampaknya bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Dalam insiden ini, Gunawan juga meminta Pertamina bertanggung jawab karena SPBU telah melanggar hukum, yang sudah terjadi berulang kali.

“Ini lagi masalah kebakaran dan SPBU belakang kota melakukan penjualan BBM secara ilegal, yang dilakukan sudah hampir setiap hari, dan itu banyak keterangan yang ditemukan dilapangan, maupun informasi dari masyarakat. Intinya pertamina harus bertangung jawab, karena SPBU belakang kota ini sudah melakukan hal melawan hukum sudah berulang kali,”pungkasnya.

Sekedar tahu, Akibat kebakaran ini, 110 unit rumah dan 2 unit toko dan ruko terbakar, 1 orang tewas dan 3 lainnya luka-luka.

Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy, hasil pendataan sementara di lokasi kebakaran, tercatat ada sebanyak 110 unit rumah ludes terbakar. 110 unit rumah ini dihuni 291 jiwa dari 103 Kepala Keluarga (KK). “Jumlah rumah yag mengalami kebakaran 110 unit,”ungkapnya Selasa.

Korban tewas diketahui bernama Sri Umar (21), seorang mahasiswi yang bekerja sebagai penjaga toko Ananda milik Haji Hamka. Korban ditemukan meninggal di dalam toko tersebut sekitar pukul 01.00 Selasa dini hari.

Jasad korban tewas peristiwa kebakaran di kawasan bekas (eks) Pasar Gambus, Belakang Kota, Ambon saat dievakuasi Selasa (16/5/2023) dini hari.

“Korban di temukan meninggal di Toko Ananda milik Haji Hamka, yang mana Korban bekerja sebagai penjaga Toko Ananda,”beber Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete.

Sementara korban luka diantaranya Trisman Pattiselano (40), warga Batu Gajah RT 001 RW 001 di Rawat di RS Bhakti Rahayu, Salmon Siyahailatua (35) warga Urimesing di Rawat R.S. Alfatah dan Serda Nur Sigit Yusuf, Danru AP 2 Tonkav 3 Kikav 1, Kesatuan Denkav 5/BLC yang di rawat di RST Ambon.

Selain itu, 2 unit ruko dan 2 unit toko juga terbakar. “Kerugian materil belum dapat dipastikan,”sambungnya.

300 jiwa yang terpaksa mengungsi ke ruang tunggu Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon akibat kebakaran di eks Pasar Gambus ini. Mereka mengungsi sejak Senin tengah malam.

Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy pada Selasa dini hari meninjau para pengungsi di lokasi ini.

“Pasca kebakaran rumah warga yang terjadi pada pukul 20.43 Wit, sehingga warga mengungsi menempati ruang tunggu penumpang sementara waktu, untuk warga pengungsian yang tinggal di perkirakan sebanyak 300 jiwa (100 KK),”tandas Ipda Janete.

Pemicu Kebakaran

Peristiwa kebakaran ini dipicu mobil Daihatsu Siagra DE 1018 AS yang terbakar sekitar pukul 20.20 WIT Senin malam saat tengah melaju di ruas jln. Pala tersebut.

Mobil ini dikemudikan Trisman Pattiselano (40), warga Batu Gajah RT 001 RW 001, Kecamatan Sirimau serta 2 orang penumpang yang duduk di kursi bagian belakang, masing-masing Salmon Siyahailatua (35) dan Serda Nur Sigit Yusuf, Danru AP 2 Tonkav 3 Kikav 1, Denkav 5/BLC.

Api yang membakar mobil tersebut kemudian merembet ke pertokoan dan rumah warga yang berada di lokasi kejadian.

“Kebakaran satu unit mobil Daihatsu Sigra DE 1018 AS mengakibatkan kobaran api merembet ke pertokoan dan rumah warga yang berada di sekitar TKP,”ungkap Ipda Janete.

Menurut saksi Ashari Hamsa (33), pemilik Toko Ananda (toko mebel) pada saat kejadian, saksi sementara mencuci mobil di depan tokonya.

Tiba-tiba saksi mendengar bunyi ledakan disertai dengan nyala api yang berasal dari mobil Daihatsu Sigra DE 1018 AS menuju ke arah saksi.

Saksi berusaha menahan mobil tersebut sambil berteriak minta tolong. “Namun api semakin besar dari dalam mobil, sehingga saksi berupaya untuk menyelamatkan dirinya dengan cara mengenderai mobilnya, serta saksi sempat melihat api telah merembet ke tokonya,”jelas Ipda Janete mngutip keterangan saksi mata.

Sementara menurut keterangan saksi Laporo (36) saat itu sementara berdiri di depan kiosnya, tiba-tiba saksi mendengar bunyi ledakan disertai dengan nyala api yang berasal dari mobil Daihatsu Sigra itu.

Saksi Laporo juga mengaku melihat sopir mobil Daihatsu lompat keluar dari dalam mobil untuk menyelamatkan diri, serta mobil berjalan tanpa supir mengarah ke kiri jalan dan langsung api merembet ke toko Ananda, toko mebel. Terkait kejadian kebakaran ini, Polisi sementara masih lakukan penyelidikan (TM-07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.