TIFA MALUKU.COM – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Gunawan Moctar, M,Si dari Fraksi PKB, hadir sebagai narasumber Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Ambon.
Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2022 ini di gelar di Hotel Everbright, Rabu, 21 Juni 2023 dan dihadiri oleh ratusan perwakilan tenaga kerja masing-masing perusahaan di kota Ambon.
Gunawan Mocthar mengatakan, alasan penting lahirnya Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Ambon yang pertama, adanya kefakuman hukum terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan, baik menyangkut perlindungan tenaga kerja maupun pekerja rentan.
Sehingga lanjut ia, Perda Nomor 10 Tahun 2022 ini merupakan instrument hukum yang bertujuan untuk dijadikan pedoman dan mengarahkan perubahan perabadan yang lebih maju dan demokratis, serta mampu mengaktualisasikan prinsip-prinsip otonomi daerah yang luas, nyata, tegas dan bertanggungjawab secara benar.
Selain itu, untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan, dan juga untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
“Jadi kalau bicara fungsi strategis Perda ini ada lima yakni pertama sebagai sarana penunjang penyelenggaraan ketenagakerjaan, kedua sebagai pedoman pengaturan hak dan kewajiban pekerja/buruh atau pengusaha. Ketiga sebagai sarana untuk menciptakan komunikasi yang efektif dengan tenaga kerja, pelaku hubungan industrial dan pekerja buruh. Keempat, menunjang penempatan tenaga kerja, pelatihan, vokasi produktifitas, dan pemagangan. Kelima, mengisi kekosongan hukum mengenai peraturan perundang-undangan dan syarat-syarat kerja yang perlu di harmonisasikan dan diatur dalam ranperda,” jelasnya.
Menurut ia, dengan hadirnya Perda ini maka para pekerja mendapat jaminan ketenagakerjaan dan mengatur berbagai hal menyangkut hak dan kewajiban antara pekerja dengan perusahaan.
“Jadi mestinya kita paham, dimana hak dan kewajiban kita sebagai pekerja demikian pula, hak dan kewajiban dari perusahaan penyedia tenaga kerja itu sendiri. Untuk pekerja sendiri, hak-hak yang melekat antara lain, upah harus sesuai dengan UMR yakni Rp2,8 juta. Namun dalam pengamatan saya sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, masih banyak perusahaan yang membayar upah karyawan belum sesuai UMR. Alasannya karena pendapatan minim pasca Covid-19. Kedua, pekerja berhak mendapat jaminan Kesehatan dan ketenagakerjaan dari perusahaan. Fakta hari ini, masih ada pekerja yang belum mendapat jaminan Kesehatan dan ketenagakerjaan oleh perusahaan. Hal ini harus mendapat perhatian serius dan saya bersyukur Perda ini cukup memberikan ketegasan bagi perusahaan untuk memberikan jaminan Kesehatan dan ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. Termasuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja,” ujarnya.
Disisi lain, para pekerja harus memahami Perda Nomor 10 Tahun 2022 ini secara baik. Dimana, setiap pekerja Ketika dipekerjakan oleh perusahaan, wajib melakukan kongtrak kerja dengan perusahan bersangkutan. Hal ini penting, sehingga Ketika terjadi persoalan misalnya pemecatan atau pemberhentian, perusahaan wajib membayar pesangon sesuai dengan masa kerja dari karyawan tersebut.
“Dalam berbagai persoalan yang ditemui oleh Komisi I, Ketika ada pengaduan dari pekerja, ternyata ada yang tidak memiliki kontrak kerja dengan perusahaan. Ambil missal Ketika terjadi Covid-19, banyak pekerja yang diberhentikan oleh perusahaan. Ada pekerja yang tidak mendapat pesangon dari perusahaan. Ketika ditanya terkait kontrak kerja, ada pekerja yang tidak memiliki kontrak kerja. Olehnya itu saya berharap, kedepannya para pekerja dapat memperhatikan hal-hal seperti ini,” ungkapnya.
Namun ia juga menggingatkan pekerja, bahwa Perda ini selain melindungi dan memberikan jaminan bagi para pekerja, namun juga bagi perusahaan. “Jadi semua diatur baik hak dan kewajiban oleh pekerja dan juga hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Bagi perusahaan yang nakal dan tidak patuh terhadap semua ketentuan yang berlaku dalam Perda ini, akan diberikan sangsi tegas.
Sosialisasi yang dipandu oleh M. Watumlawar (Fungsional Ahli Muda Mediator Industrial Kota Ambon) mendapat respon dan atensi yang luar bisa dari peserta. Hal ini dilihat dari banyak peserta yang bertanya lebih jauh terkait Perda Nomor 10 Tahun 2022 ini. (TM-06)